Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung


BANDUNG, (PRLM),- Abdullah Gymnasatiar (Aa Gym) menggugat cerai talak istri pertamanya Nining Mutmainah (Teh Ninih). Permohonan cerai talak Aa Gym yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung sejak Senin (14/3) itu, dikuasakan pada kuasa hukum C. Jenal, SH, asal Dusun Randegan Kota

Aa Gym

Banjar. Dalam buku permohonannya nomor 845/PDTG/2011/PA-BDG Tanggal 14-3-2011, dengan Pemohon Abdullah Gymnastiar agar permohonannya diizinkan untuk ikrar talak satu terhadap termohon Nining Mutmainah di depan Pengadilan Agama Bandung.

Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung Drs. Acep Saifuddin, Jumat (1/4), Aa Gym mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bandung pada Senin tanggal 14 Maret 2011. “Dan akan sidang pada Selasa (19/4). Itu sudah tertulis pada surat permohonan cerai talak yang diajukan pada istri pertamanya Nining Mutmainah,” katanya.

Namun pada saat sidang nanti, kata Acep, akan secara tertutup karena ini berhubungan dengan privasi seseorang dan juga pada Perda UU No 7 tahun 1989 dengan sidang tertutup. “Pada sidang talak nanti diupayakan kedua belah pihak untuk hadir,” katanya.

Namun bila pemohon Aa Gym, memberi ijin kepada kuasa hukumnya untuk mewakili permohonan ikrar talak itu juga bisa dilaksanakan saat sidang berlangsung.Ia menambahkan, mengenai hak asuh anak bila ada di bawah umur 12 tahun hak pengasuhan itu diberikan kepada Ibu, dan bila di atas 12 tahun akan diserahkan kepada anak tersebut, untuk menentukan pilihan. (Nug/das/pikiranrakyat/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *