Layanan Terpadu 1 Pintu Jakut Tumbuhkan Praktik Suap


Pelayanan lambat dan tidak optimal yang selama ini terjadi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP‎) Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) menumbuhkan praktik suap dan tidak sesuai dengan semangat Jakarta Baru yang menjadi visi dan misi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Warga mengeluhkan hal ini.

‎Sahroni (40), warga Kecamatan Cilincing mengaku, akhir-akhir ini pelayanan PTSP‎ di kantor Wali Kota Jakut sangat lambat dan memaksa dirinya mengeluarkan uang ekstra untuk mempercepat proses pelayanan.

“Kalau mengurus TDP nggak pakai pelicin bisa seminggu (hari kerja) lebih baru selesai. Kalau saya kasih uang pelicin atau sekadar uang terima kasih, selesai 2 – 4 hari,” ujarnya, Jakarta, Jumat (10/4), saat menunggu di ruang antre kantor PTSP Jakut.

‎Bahkan Sahroni mengungkapkan pernah menunggu hingga pukul 17.00 WIB, saat waktu yang ditentukan pengambilan TDP, namun namanya tak kunjung dipanggil. “Rupanya berkas yang seharusnya bisa langsung kita terima terselip entah dimana, karena petugasnya tidak teliti. Ada 3 orang yang nasibnya sama seperti saya saat itu,” katanya.

Ia berharap agar kualitas sumber daya manusia (SDM) di PTSP Jakut segera lebih ditingkatkan, termasuk di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

“Mereka itu kan bekerja untuk rakyat dan dibayar gajinya dari rakyat, harusnya mereka bekerja sepenuh hati melayani masyarakat, bukannya kerja santai-santai seperti sekarang ini,” tambahnya.

‎Beda lagi dengan M Handi Tahrir (62). Warga RT02/RW02, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakut‎ yang sedang mengurus surat izin usaha perdaganga (SIUP) untuk perusahaan tempatnya bekerja, yang bergerak dibidang penumpukan kayu bekas.

Handi menyayangkan ‎belum siapnya sistem pengurusan SIUP secara online, karena harus tetap membawa berkas fisik ke kantor PTSP. “Sistem online itukan seharusnya memudahkan warga mengurus perizinan, karena hemat waktu dan tidak perlu lagi datang ke kantor PTSP. Tapi sistem yang ada sekarang, meski kita mengurus online, diwajibkan menyerahkan bukti fisik juga. Padahal dengan teknologi sekarang, dokumen bisa di-scan dan dikirim melalui e-mail,” jelas Handi.

Kemudian Handi lebih memilih mengurus secara manual dengan datang langsung ke kantor PTSP, namun pernah pengalaman buruk dialaminya. “Bukan soal uang, tapi berkas dokumen yang sudah saya masukkan malah hilang dan saya harus memasukkan berkas baru. Jelas itu membuang-buang waktu perusahaan saya,” ujar Handi kecewa.

Senada dengan Sahroni, Handi juga menginginkan pelayanan di PTSP semakin ditingkatkan profesionalismenya, sehingga dapat melayani masyarakat dengan optimal.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Kepala PTSP Jakut, Johan Girsang, mengaku bahwa pelayanan PTSP masih tersendat karena masih banyak staf yang baru dilantik, yaitu pada 2 Januari 2015. “Staf kita banyak yang baru dan mereka sebagian bukan dari Dinas Perdagangan, sehingga proses adaptasi pembelajaran langsung di lapangan. Ini yang menjadi penyebab pengurusan dokumen agak terhambat,” ujar Johan.

‎Lebih lanjut terkait budaya uang pelicin, Johan mengaku akan memasang closed circuit television (CCTV) di setiap sudut kantor PTSP, agar pengawasan pada kinerja staffnya dapat terpantau setiap saat.

Mendengar persoalan tersebut, Wali Kota Jakut, Rustam Effendi ‎mengaku akan menindak tegas staf yang benar terbukti menerima uang dari warga yang mengurus perizinan. “Akan kita tindak tegas siapapun dia, staf atau kepalanya sekalipun, kalau benar terbukti menerima uang sogokan dari warga,” ujar Rustam.

‎”Saya hari ini akan memanggil Kepala PTSP Jakarta Utara untuk menanyakan perihal masalah ini, dan kedepannya kita akan evaluasi pola kerja para staf, agar bisa semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas berkas yang diurus,” tutup Rustam.

Pengurusan layanan SIUP dan TDP di Kantor PTSP Wali Kota Jakut mulai Senin, 16 Maret 2015 dapat dilakukan secara online melalui bptsp.jakarta.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Klik hubungi kami
2. Klik permohonan akun dan mengisi data yang diperlukan
3. Setelah mendapat tanggapan, pemohon mendapatkan user name dan password yang dikirim melalui e-mail oleh kantor BPTSP Provinsi DKI Jakarta
4. Klik layanan online
5. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengklik tombol download

Bagi warga yang ingin mengadukan pelayanan PTSP Wali Kota Jakut dapat menyampaikan keluhan melalu Nomor Pengaduan: 0895 0247 3312 atau e-mail ke ptsp_ju@yahoo.com‎.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *