Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai saran Yusril Ihza Mahendra kepada presiden terpilih Joko Widodo agar tak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukanlah jalan keluar. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret Jokowi dalam kekisruhan UU Pilkada.
“Itu jebakan Batman kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi,” ujar Refly ketika dihubungi, Selasa, 30 September 2014. Musababnya, kata dia, dalam konstitusi disebutkan, sejak 30 hari undang-undang itu disetujui bersama antara pemerintah dan DPR, maka undang-undang tersebut sah dan wajib diundangkan.
Selain itu, menurut Refly, bila Jokowi mengembalikan UU ke DPR, akan menyebabkan kekosongan hukum. Sebab, Undang-Undang Pilkada dan UU tentang Pemerintah Daerah yang merupakan satu-kesatuan sudah dicabut. “Ini harus diganti dengan undang-undang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengatakan telah memberi saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak usah menandatangani UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Dia juga menyarankan Jokowi, yang akan dilantik pada 20 Oktober nanti, tidak perlu menandatangani UU tersebut.
Sebab, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Karena itu, presiden baru dapat mengembalikan UU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi
Si Yusril ini kan anggota team KMP ? Dasar samanya Bajingan Wowo !!!