Setelah “disemprot” Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lantaran mempersulit pihak swasta yang menyumbang bus transjakarta, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mempertimbangkan kemungkinan pihak swasta tak perlu dikenai pajak jika memasang iklan di badan bus.
“Kita menunggu rekomendasi BPKD, bisa dipertimbangkan untuk tidak kena pajak dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) siang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setyawandi menjelaskan, kewajiban pajak tetap dikenakan, tetapi akan diberikan keringanan. Kewajiban pajak akan diberikan sesuai dengan nilai bus.
Ketentuan itu tercantum dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI dan swasta. Misalnya, besaran pajak reklame di bus sebesar Rp 100 juta per tahun. Apabila nilai bus Rp 1,5 miliar, artinya swasta dibebaskan pajak reklame selama 15 tahun.
“Kemarin jadi masalah karena ada miskomunikasi saja. Saya itu sudah bacakan draf MoU-nya. MoU-nya seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Basuki marah-marah ketika mengetahui ada pejabat yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI. Akibatnya, bantuan tertunda hingga delapan bulan. Ketiga perusahaan itu masing-masing menyumbang 10 bus transjakarta, yakni Telkomsel, Ti-Phone, dan Roda Mas
Basuki, dari pada bikin pusing, BAKAR saj itu bus TransJakarta sumbangan agar tidak sempat dioperasikan sekalian, biar mereka nyaho semua
tuh Koruptor kenakan Pajak, semua Koruptor gak pernah Bayar Pajak kan ???? urus itu dulu demi pendapatan Negara Duit Rakyat lagi, kalau ke Koruptor gak ada yang becus !!!
hei Iwan Setyawandi lu punya otak ga ?warga dki perlu transport,trus ada warga yg ngasih bus ke pemprov dki ,trus lu pajakin itu yg ngasih bus..waras ga luh!!