Nazaruddin Gugat Menufandu Rp 1 Triliun


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/10/2011), menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu.

Sidang digelar di ruang lantai 2 PN Jakpus pada pukul 10.30 WIB. M Nazaruddin dalam sidang diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. Sementara Menufandu datang sendiri tanpa kuasa hukum.

Nazaruddin menggugat Menufandu terkait hilangnya beberapa barang yang dititipkan kepada Menufandu ketika ia ditangkap oleh Interpol Kolombia dalam pelariannya. Barang-barang yang diduga hilang tersebut berupa tiga buah flashdisk dan satu cakram penyimpan data. Barang-barang itu berada di sebuah tas hitam milik Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, barang-barang tersebut berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin. Hilangnya barang-barang tersebut baru diketahui Nazaruddin setelah tas tersebut dibuka di hadapan wartawan di kantor KPK.

Oleh karenanya, Nazaruddin meminta ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atas kehilangan barang tersebut. “Kita minta ganti rugi Rp 1 triliun,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning Yanuar, seusai sidang.

Selain meminta uang ganti rugi, Nazaruddin juga meminta Menufandu mengembalikan tiga buah flashdiskdan satu buah cakram penyimpan data. Menufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko tersebut hanya berjalan singkat. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme sidang perdata, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan mediasi.

“Sidang ditunda untuk diberikan waktu 40 hari melakukan mediasi. Hakim mediator yang kami tunjuk adalah hakim Marsudin Nainggolan,” kata Sujatmiko.

Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin. Menufandu tidak banyak berkomentar. “Soal hakim mediator, kita serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya seraya mengaku dirinya belum mempunyai kuasa hukum.

Terkait tudingan Nazaruddin, Menufandu berulang kali menyatakan tidak tahu perihal keberadaan flashdiskmerek SanDisk dan cakram penyimpan data milik Nazaruddin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *