Penelusuran terhadap oknum KPK yang menerima uang, niatnya memang menipu
dilaporkan: Setiawan Liu
Pekanbaru Riau, 24 Oktober 2021/Indonesia Media – Pengacara beberapa kepala daerah di prov. Riau, Wan Subantriarti mengaku pernah menelusuri oknum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dengan penerimaan uang untuk bantu amankan perkara, dan yakin bahwa semuanya nonsense (omong kosong). “Setelah ditelusuri, mereka bukan orang KPK. Mereka mengatasnamakan ‘dekat dengan penyidik maupun pimpinan KPK’ dan menjual namanya. Niatnya memang menipu,” Wan Subantiarti mengatakan kepada Redaksi.
Sebelumnya, oknum pegawai KPK disebut menerima uang Rp 650 juta dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini. Inspektorat KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mendapatkan lebih jelas informasi tersebut. “Selama kami menangani (kasus) kepala daerah termasuk perizinan, modus (penipuan) dengan meyakinkan tersangka ‘ … kasus bisa diatur di internal KPK …’ hal itu banyak terjadi di Riau. Seperti saya sebagai PH (penasehat hukum) yang sering tangani perkara di KPK, beberapa client sempat diiming-imingi oleh oknum atau penipu tersebut,” kata Wan Subantiarti
Ketika orang atau pejabat, kepada daerah (bupati/walikota) ditetapkan sebagai tersangka atau Tsk, PH justru tidak pernah memberi angin surga. Sebaliknya, PH bicara apa adanya atau menyampaikan hal-hal yang ‘pahit’. Artinya PH bukan seperti penipu menjanjikan tersangka bahwa ada taktik/strategi untuk bisa lepas dari jerat hukum. “Di Riau, istilahnya ‘Labi-labi’ untuk penipuan seperti itu. Ada yang menjanjikan ‘ …Undang-Undang KPK, bisa SP3 (Surat Penetapan Penghentian penyidikan). Kami jujur saja, tapi tidak bermaksud bela institusi KPK. Mereka itu yang menjual nama pimpinan, deputi, penyidik,” kata Wan Subantiarti.
Sebagai PH dari beberapa mantan pejabat/kepala daerah di Riau, ia menilai ada client nya yang percaya juga dengan ‘Labi-labi’ tersebut. Hal ini juga mungkin terjadi juga dengan para (mantan) pejabat/kepala daerah di provinsi lain. Para penyidik juga sering berpesan kepada keluarga tersangka untuk tidak langsung percaya dengan janji-janji bak angin surga. “Penyidik ingatkan keluarganya (tersangka) untuk jangan percaya. Penyidik juga ingatkan PH untuk hati-hati. Tetapi kondisi psikologis (pejabat), ketika dinyatakan sebagai tersangka, seperti orang tenggelam. Apapun upaya penyelamatan dilakukan, termasuk (situasi kondisi) memanfaatkan kayu lapuk agar tidak tenggelam,” kata Wan Subantiarti. (sl/IM)