Tim Kuasa Hukum, Muhammad Al Khaththath, Ismar Syarifuddin mengatakan, dari sembilan orang yang diamankan di Mako Brimob kemarin, empat di antaranya sudah dibebaskan. Sedangkan lima lainnya hingga kini masih ditahan.
“Total yang diamankan kemarin ada sembilan orang. Sore harinya di bebaskan 4 orang. Sisa 5 orang,” katanya, Sabtu (1/4).
Kelima orang yang masih ditahan antara lain tiga mahasiswa, satu orang dari Forum Syuhada Indonesia dan kliennya, Muhammad Al Khaththath. Statusnya saat ini sebagai tersangka.
“Para mahasiswa yang ditahan adalah koordinator aksi 31 Maret,” jelasnya.
Menurut Ismar, kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu karena kliennya sudah resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Sementara itu saja informasi yang saya dapat,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) yang juga pimpinan aksi 313, Muhammad al Khaththath ditangkap polisi. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya diamankan saat jelang aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari.
Mereka kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut mereka diamankan dan diperiksa dalam kasus makar.( Mdk / IM )
Bebaskan saja biar nanti semakin Buas dan Kejam dan Makar akan terjadi beneran deh