42 Pulau Sudah Tersertifikasi di Batam Kepri untuk Kedaulatan Negara


42 Pulau Sudah Tersertifikasi di Batam Kepri untuk Kedaulatan Negara

dilaporkan: Setiawan Liu

Batam, 25 Juni 2021/Indonesia Media – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat keseluruhan ada 42 pulau yang sudah tersertifikasi, sebagian lagi masih sedang proses terutama yang berada di wilayah administratif kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di antara pulau-pulau terluar tersebut adalah Pulau Putri dan Pulau Nipah yang termasuk ke dalam 111 pulau terluar dan berada di wilayah administratif Kota Batam. “Tujuan (sertifikasi) bagi negara, bahwa ada tanah di setiap PPKT (pulau-pulau kecil terluar), negara hadir di setiap batas negara,” Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf mengatakan kepada Redaksi.

KKP bersama Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengunjungi lokasi pulau-pulau kecil terluar (PPKT) di Kota Batam. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sinergi menjaga kedaulatan wilayah. “Pulau yang sudah disertifikasi, tidak bisa lagi dimanfaatkan orang-orang tertentu yang mencari keuntungan pribadi dan tidak memberi keuntungan buat negara. Apalagi kalau dapat mengancam kedaulatan negara karena pemanfaatan oleh orang-orang tertentu,” kata Muhammad Yusuf.

Sinergitas terus dibangun untuk menjaga kedaulatan wilayah. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah perairan dan daratan yang luas. Banyak pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain.  Hal ini harus dibarengi dengan upaya menjaganya demi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada pula pulau kecil di sebelah barat Sumatera, pulau Mega yang tidak berpenduduk dan rawan jika tak dimanfaatkan. Semua pulau disertifikat atas nama negara yakni KKP. Tetapi kalau misalnya ada keperluan kepentingan negara, (lembaga atau kementerian lain) dapat mengajukan permintaan kepada KKP. Hal ini dikarenakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) 62 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pulau pulau Kecil terluar. “Setiap PPKT ada manfaatnya, kesejahteraan, pertahanan keamanan negara, kelestarian lingkungan,  konservasi. Harus ada tiga aspek bagi pihak lain yang mau menggunakan pulau tertentu,” kata Muhammad Yusuf.

Satu pulau lagi di daerah Aceh, yakni pulau Salaut Besar. Melihat pulau tersebut, ada habitat peneluran penyu Belimbing (yang merupakan spesies penyu langka dilindungi dan terancam). Sebagaimana, ada dua populasi besar penyu Belimbing di dunia, yakni di Pasifik (Papua hingga California) dan Samudra Hindia (Sumatera, Andaman dan India). “Di Indonesia, Barat Sumatera belum ada laporan terpublikasi jika ada tempat bertelurnya. Tapi di Salaut Besar banyak dijumpai bekas jejak dan sarang telur,” kata Muhammad Yusuf.

Kedepannya KKP berupaya menjadikan pulau ini sebagai nesting area penyu Belimbing di wilayah Sumatera. Ekosistem pulau tersebut potensial sehingga pengelolaannya menyesuaikan kondisi ekosistemnya. Pertimbangan pertahanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai kebutuhannya. Contoh lain Pulau Nipah (seluas 49,97 hektar) disertifikat kementerian, KKP dan Kementerian Pertahanan/Kemhan, harapannya dapat menjadi oil storage. Manfaatnya tepat  mengingat padatnya lalu lintas antara Indonesia dan Singapura. Penyesuaian kondisi ekonomi, kondisi wilayah juga menjadi pertimbangan. “Kalau (pulau) cocok untuk konservasi, kita konservasi. Kalau (pulau) dominan ekonominya, kita utamakan (kegiatan) ekonominya. Tapi kita tidak mengesampingkan tujuan pengelolaan PPKT; yakni menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan, pertahanan, pemanfaatan sumberdaya alam untuk kesejahteraan,” kata Muhammad Yusuf. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *