Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berusia 30 tahun yang hendak melakukan tawuran di Jalan Cempaka Baru Rw 02, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/8/2021).
“Posisi sudah ramai. Ketika kita datang, mereka kabur. Ketangkaplah sama kita yang bawa celurit ukuran besar,” ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Pollo Sitorus saat dihubungi lewat telepon pada Kamis (12/8/2021), malam.
Lebih lanjut, kata Sitorus, pria yang berhasil diamankan berinisial FD, warga Cempaka Baru. Tawuran ini rencana akan melibatkan dua kubu, masing-masing dari Cempaka Baru dan Sunter.
Dari hasil pengakuan FD, Sitorus menjelaskan, para remaja sudah berencana melakukan aksi adu jotos. Mereka telah berkomukasi via pesan singkat dan media sosial.
“FD memang hendak melakukan tawuran dengan remaja Sunter,” sambung Sitorus.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tes urin kepada FD. Hal ini ditujukan untuk mengetahui apakah FD mengkonsumsi obat terlarang maupun alkohol.
“FD dijerat dengan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kasus ini kita kembangkan lagi siapa saja yang terlibat dalam perencanaan tawuran tersebut,” pungkas Sitorus (m29). ( WK / IM )
Tawuran = orag yang kagak ada kerjaan alias pengangguran hanya bikin suasana kacau doang