Kepolisian Resor Kota Tangerang, langsung merespon adanya informasi viral di twitter, yang menyebutkan pengibaran bendara negara asing di salah satu rumah di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung informasi itu, ke lokasi rumah yang disebutkan.
“Kami langsung gerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial itu. Saat itu juga, tim bergerak ke lokasi,” terang Kapolres Kombes Wahyu Sri, dikonfirmasi Kamis (12/8).
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati fakta bahwa benar di rumah yang difungsikan sebagai klinik itu, berkibar bendera Palestina. Polisi kemudian memintai keterangan saksi, yakni HS, pria berusia 39 tahun yang merupakan penjaga klinik.
“Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak 3 bulan lalu, dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan saksi ke kami,” jelas Wahyu.
Atas temuan itu, petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera Merah Putih untuk dikibarkan di klinik tersebut.
“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” tegasnya.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
Dia mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
“Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” tutupnya( MDK / IM )
Fanatikus semua bukannya jadi Fanakucing lebih besar gitu
Indonesia bukan Palestina Bung