Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Argo kemudian memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.”Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan,” katanya.
Selain Habib Rizieq, empat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus juga dicekal.
“Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri juga sama kepada yang pertama tadi, kedua kepada Haris Ubaidilah juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus,” katanya.
Argo menambahkan, surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Habib Rizieq dkk itu telah dikirimkan pada tanggal 7 Desember 2020.”Sudah kita kirim surat pencekalannya tanggal 7 Desember 2020,” ia menambahkan.( SH / IM )
di Cegah bagaimana ? sebelumnya saja Mabur kenegara Onta gak bisa di Cegah ?