BANDA ACEH– Pembebasan lahan untuk pembangunan stadion olahraga dan komplek Puskesmas di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh terindikasi korupsi. Tidak tanggung-tanggung, korupsi pembebasan lahan tersebut merugikan negara mencapai Rp9.896.719.000.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Senin (10/2) menyebutkan, pembebasan lahan untuk pembangunan stadion olahrarga dan pembangunan kompleks Puskesmas di Kecamatan Kluet Utara tersebut, terjadi dengan cara penggelembungan harga atau mark up.
“Sebelum tanah tersebut dibeli oleh negara dari masyarakat, semua tanah tersebut lebih dulu dibeli oleh orang terdekat Bupati Aceh Selatan yang berinisial IS dengan harga Rp15.000 sampai Rp20.000 permeter, setelah itu, Pemerintah Aceh Selatan membeli semua tanah tersebut dengan harga Rp80.000 sampai Rp195.000 permeter,” ungkap Askhlani.
Menurut data dan hasil investigasi GeRAK Aceh, pembebasan tanah tersebut telah terjadi sejak tahun 2009 hingga tahun 2013. Dana untuk pembebasan tanah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan.
“Sejak tahun 2009 sampai tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, telah mengeluarkan uang untuk pembebasan tanah pembangunan stadion olahraga mencapai Rp6.268.800.000 dengan luas tanah 77.630 meter. Sementara untuk pembangunan kompleks Puskesmas mencapai Rp5.340.075.000, dengan luas tanah 27.385 meter,” ungkap Askhalani.
Askhalani mengungkapkan, hingga saat ini, pembangunan stadion olahraga dan Puskesmas yang dikerjakan saat Bupati Aceh Selatan dijabat oleh Husin Yusuf belum selesai dikerjakan, malah pada tahun 2013, Bupati Aceh Selatan yang baru T Sama Indra tidak bersedia membayar sisa dana pembebasan karena dinilai harga tanah tersebut terlalu mahal.
“GeRAK Aceh juga memiliki harga pembanding untuk harga tanah di dekat stadion olahraga dan di kompleks pembangunan puskesmas tersebut, harga tanah ditempat tersebut hanya Rp15.000 permeter,” ujar Askhalani.
Askhalani juga menduga, mark up harga tanah di Kecamatan Kluet Utara tersebut dilakukan dengan sangat terencana antara makelar tanah, Pemkab Aceh Selatan dan oknum anggota DPRK untuk melakukan pembebasan tanah secara bertahap.
“Proses yang dilakukan untuk menghilangkan praduga publik bahwa tanah ini dibeli dengan mengunakan mekanisme yang sesuai dengan UU, untuk mark-up harga beli tanah dengan mengunakan pihak ke tiga sebagai makelar selama masa pelaksanaan,” ungkapnya.
Menurut analisisnya, ada beberapa indikasi kerugian diantaranya pembebesan lahan untuk stadion olahraga Rp5.104.344.000 dari total anggaran Rp6.268.800.000,-, kemudian pembebasan lahan untuk Pukesmas sebesar Rp4.792.375.000 dari total anggaran Rp5.340.075.000.
“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka yang diduga terlibat diantara, mantan Bupati Aceh Selatan yang bertindak sebagai pembeli dan atas nama Pemkab Aceh Selatan. Kemudian Is penjual sebagai warisan dan pelaksanaan pembeli tanah pada masyarakat. Selain itu juga tim sembilan Aceh Selatan yaitu, Sekda, Asiten 1 Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Aceh Selatan, Kepala Kantor Pertahanan, dan Camat Kluet Utara,” sambungnya.
Saya sangat yakin emang ada indikasi korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Stadion Olahraga Ladung Mekong di Kuta Fajar karena saya sendiri putra daerah.
Selama husen yusuf menjabat bupati aceh selatan 2008 -2013 negara banyak di rugikan, bukan cmn stadion ttpi pembangunan2 lainya, seperti pembangunan jalan desa krueng batu uangnya sudah habis jalan tidak jd di bangun.
Yg terlibat menurut saya: Husen Yusuf ( mantan bupati ) yg inisial Is adalah Iskandar warga desa kota fajar, dan anggota DPRK dr partai lokal.