Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di Langsa, Aceh. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” kata Juru Bicara Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/1/2021) malam. Dua orang yang ditangkap adalah SB alias AF dan MY.
Winardy menuturkan SB alias AF ditangkap tim Densus 88 di kecamatan Langsa. Semetara MY di kecamatan Langsa Kota.”SB alias AF di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. MY di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota,” tuturnya.
Winardy menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88 untuk mengetahui peran serta keterkaitan keduanya terhadap jaringan teroris.
Ia menyebut Densus 88 memiliki minimal waktu 2 pekan untuk mendalami hal tersebut.”Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” ujarnya
“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” ia menambahkan.( SH / IM )