Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.
Perpres baru ini diteken Jokowi pada Kamis, 2 Juli 2020. Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, dimana Badan Intelijen Negara (BIN) kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Sementara dalam Pasal 4 Perpres Nomor 43 tahun 2015, BIN yang kini dipimpin Budi Gunawan masih berada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Selain itu, Perpres baru ini juga menambah tiga fungsi Kemenko Polhukam.
Berikut fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 73:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.( Mdk / IM )