WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres


Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Setelah keputusan itu muncul polemik mengenai status kewarganegaraan mereka. Apalagi disebut-sebut mereka sudah merobek paspor Indonesia.

Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya. Bagaimana mereka bisa dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia?

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.

“Ya Keppres dong,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).

“Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D,” ujar Mahfud.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu ‘Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden’ dan ‘Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut’.

Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.

“Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden,” jelas Mahfud.

“Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya.”

Disinggung soal kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres, Mahfud tidak mengetahui pasti.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

4 thoughts on “WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres

  1. pengamat
    February 15, 2020 at 3:35 am

    Merobek paspor bukan berarti benci negara, bisa jadi mereka takut identitasnya diketahui pihak isis.

    1. Mangut Isis
      February 26, 2020 at 11:46 pm

      Kalau sekarang ngakunya takut sama isis, lha kenapa dulunya brangkat ke Suriah???!!! Emangnya andaikan isis menang, apa mereka mau merengek pulang ke Indonesia???!!!

  2. Perselingkuhan+Intelek
    February 15, 2020 at 10:20 pm

    Paspor dirobek berarti sudah TIDAK SAH lagi sebagai WNI, sudah berganti ke ISIS sesuai dengan Kemauan mereka sendiri, itu mutlak tidak ada satu Negarapun di dunia ini mau menerima Teroris kembali ke Negara Asalnya

  3. Mangut Isis
    February 26, 2020 at 11:51 pm

    Tunggu aja nanti kalau Prabowo & Fadli Zlonk udah jadi Presiden & Wakil Presiden 2024, kalian pasti dijemput dari Suriah, barengan satu ojol sama Habeb Rezek.

Leave a Reply to Mangut Isis Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *