Wapres Dukung Langkah Novel Gugat Polisi


Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus pembunuhan pencuri sarang burung Walet bernama Aan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, diharapkan dapat terbongkar dengan jelas. Dengan demikian semua pihak dapat menilai apa yang sebenarnya terjadi.

Oleh karenanya ia mengapresiasi langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan gugatan tersebut diharapkan kasusnya semakin jelas.

“Bagus, sudah bagus, supaya jelas masalahnya,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2015).

Novel dalam sejumlah kesempatan mengaku telah menjadi korban kriminalisasi. Penetapan status tersangka untuknya diyakini berkaitan dengan konflik lama antara KPK dengan Polri.

Saat ditanya pendapatnya soal kriminalisasi tersebut, Wapres justru bertanya balik kepada wartawan dengan menanyakan “Novel ada kasus atau tidak ?” lalu pertanyaan tersebut dijawab oleh salah seorang wartawan,”ada”

“Sudah, kau jawab sendiri ya bukan saya,” kata Wapres dengan nada bercanda.

Wapres berharap agar polisi bisa objektif menyidik kasus Novel yang kini berstatus penyidik KPK. “Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi, sehingga masyarakat bisa menilai dengan jelas apa yang terjadi.”

Pembunuhan Aan sendiri berlangsung pada 2004 lalu, saat Novel masih berstatus penyidik Polri. Kasus itu kembali diungkit setelah KPK menetapkan tersangka terhadap Irjen Pol Djoko Susilo pada 2012 lalu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu meminta polisi untuk menghentikan kasus Novel, namun tidak disebutkan soal pembatalan status tersangkanya. Kini setelah bertahun-tahun, kasus itu kembali di lanjutkan, Novel pun sempat diamankan polisi pada Jumat (1/4/2015). ( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *