Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Agama H Nasaruddin Umar menegaskan sanksi tegas, berupa pencabutan hak kewarganegaraan bagi warga yang ikut gerakan bagi negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar usai memberikan materi Agama dan Budaya Perdamaian pada Pelatihan Jurnalisme Damai bagi wartawan dan pemimpin redaksi yang berlangsung di Swiss-belhotel Maleosan Manado, Jumat (17/10) malam.
“Ya, itu terancam dicabut hak kewarganegaraannya. Undang-undang mengatakan seperti itu. Kalau nyata-nyata berjuang untuk negara lain, bisa ditinjau kewarganegaraannya di Indonesia,” kata dia.
Namun, menurut Nasaruddin Umar yang juga Ketua Satgas Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT), saat ini Indonesia merupakan negara yang paling ditakuti ISIS lantaran masyarakat menjadikan kelompok radikal ini sebagai musuh bersama.
“ISIS ini memang harus dijadikan musuh bersama,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, definisi kelompok Islam radikal adalah paham atau aliran radikal yang berusaha untuk melakukan perubahan dan pembaharuan dengan menempuh cara keras dan ekstrim.
“Mereka berusaha untuk mengganti tatanan nilai yang ada sesuai ideologi mereka. Jadi hati-hati saja kalau ada orang yang begitu gampang menyudutkan orang, menyalahkan orang, mengkafirkan orang. Maka itu tanda-tanda yang kita khawatirkan,” kata dia.
NKRI harus TEGAS.
cabut Kewarga Negaraannya, kembalikan ke iSIS kalau Mereka Memasuki Indonesia kembali, kalau menolak Hukum Gantung !!!