Tumpang Tindih, Permohonan Prabowo-Hatta Layak Ditolak


Kuasa hukum pasangan presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla atau Jokowi-JK, Sirra Prayuna menilai, permohonan kuasa hukum Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kabur, dan karena itu tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak semuanya. 

Perbaikan permohonan Prabowo-Hatta, kata Sirra, juga mengandung kekurangan dan  tumpang tindih. 

“Kami mohon majelis menolak permohonan pemohon semuanya. Permohonan pemohon kabur,” ujar Sirra, di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2014).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Dalam sidang tersebut, tim hukum Prabowo Hatta, Didi Supriyanto membacakan perbaikan permohonan dalam persidangan.  Tim Prabowo-Hatta keberatan terkait sikap KPU yang membuka kotak suara.
 
“Pembukaan kotak suara oleh KPU tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Didi. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sikap KPU yang melakukan pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah pelanggaran undang-undang.
 
“Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada ketentuan bagi KPU untuk membuka kotak suara setelah perhitungan dan penetapan hasil pilpres. Sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah pelanggaran UU,” terang Didi. 

Terkait keberatan Tim Prabowo-Hatta, Sirra meminta majelis hakim MK menolak permohonan tersebut. Penambahan substansi  perkara berupa mempertanyakan pembukaan kota suara oleh KPU, harus diabaikan atau tidak diterima. 

“Permohonan pemohon tumpang tindih, campur-aduk antara petitum dan postita. Maka MK harus menolak permohonan pemohon karena kabur atau tidak jelas, tak memenuhi syarat formal, tak menyebutkan tempat pemungutan suara dimana,” katanya.   

Disebutkan, pada halaman 13-144 disebutkan banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, tetapi tak sebut jelas siapa pelakukanya, dimana dan seperti apa pelanggaran yang terjadi, sehingga permohonan itu layak ditolak.   

Mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di 14 provinsi, Sirra mengatakan, ini tidak didukung fakta yang benar.   Sementara di TPS saksi tidak keberatan, hanya di tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi yang keberatan.   

Pemilih tambahan, kata dia, diperbolehkan memilih karena memiliki KTP, dan kita tidak tahu mereka memilih siapa. 

“Sehingga tidak dapat dipastikan DPKTb ini menguntungkan pihak tertentu karena pemilu berasas rahasia,” katanya.   

Demikian halnya dengan tuduhan politik uang di beberapa kabupaten, sebagai sesuatu yang  tidak benar dan menyesatkan.   

“Kapan politik uang dilakukan, siapa pelaku, siapa  penerima, dimana mereka menerima, berapa banyak nilai uang yang diterima dan apakah ada pengaruh terhadap pemilih dalam pilpres,” kata Sirra.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Tumpang Tindih, Permohonan Prabowo-Hatta Layak Ditolak

  1. james
    August 8, 2014 at 6:20 am

    1000% Setuju di Tolak Semua Gugatan dan Permohonan dari Kubu si Wowo dan si Hatta, sudah Tumpang Tindih dan Kacau Balauuuu sesuai dengan Otaknya dan Pikirannya, kalau Wowo jadi Presiden Cilaka Indonesia !!!

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *