Tiga Gereja Dirusak Massa, Temanggung Mencekam!


HMINEWS- Belum selesai masalah penyerangan warga Ahmadiyah, kini kerukunan antar umat beragam kemabli terusik. Pasalnya, tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah rusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011).

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat pembakaran oleh kelompok massa tersebut. Sebuah bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian. Termasuk enam unit motor hangus terbakar akibat insiden tersebut.

Selain itu, pembakaran juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung. Belum diperoleh laporan mengenai dampak pembakaran di gereja tersebut. Sementara itu, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Kondisi terakhir di Kota Temanggung masih mencekam. Toko-toko di pusat kota menghentikan aktifitasnya. Sejumlah pedagang kaki lima pun harus tutup lebih cepat akibat kerusuhan ini. Sementara arus lalulintas menjadi kacau balau.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang perkara penistaan agama ini diwarnai kerusuhan. Hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.

Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.(hminews/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *