Terima Duit dari OC Kaligis, Hakim Dermawan Ginting Divonis 2 Tahun Penjara


Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia diputus terbutki menerima uang 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dermawan Ginting 2 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Hakim Majelis, Ibnu Basuki sambil membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal yang meringan Dermawan diantaranya majelis menganggapnyaa mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap perkara lain, tidak menikmati hasil, dan uang yang diterimanya kurang.

“Jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini,” kata hakim Ibnu.

Dermawan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Atas vonis tersebut, Dermawan menyatakan menerima putusan.
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang menyidangkan perkara sampai selesai. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menerima putusan ini,” kata Dermawan.( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *