Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia diputus terbutki menerima uang 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dermawan Ginting 2 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Hakim Majelis, Ibnu Basuki sambil membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hal yang meringan Dermawan diantaranya majelis menganggapnyaa mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap perkara lain, tidak menikmati hasil, dan uang yang diterimanya kurang.
“Jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini,” kata hakim Ibnu.
Dermawan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Atas vonis tersebut, Dermawan menyatakan menerima putusan.
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang menyidangkan perkara sampai selesai. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menerima putusan ini,” kata Dermawan.( Trb / IM )