Tanah Papua ‘Sarang’ Korupsi (3)


Menurut catatan SP, beberapa pejabat Papua dan papua Barat telah dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi. Misalnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom, Achmad Yusnan, terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan dan Jembatan Waley-Moloftahun Tahu 2007 sepanjang 5,5 KM sebesar Rp 1,6 miliar, yang telah buron selama dua tahun.

Achmad Yusnan ditangkap Kajari seusai menghadiri rapat di Kantor Pemda Jayapura Kompleks Gunung Merah, Selasa (19/8) siang. Ironisnya, meski sudah berstatus terpidana, Achmad Yusnan masih aktif sebagai Kabag Prasarana Bappeda Kabupaten Jayapura.

Lalu, Sekteratis Daerah (Sekda) Kota Jayapura, RD Siahaya yang jadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan batik di lingkungan pemerintah kota tahun 2012 senilai Rp 1,7 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jayapura, Papua yang sekarang menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mappi, Buce D Bakorumbawa, yang jadi terpidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Buce didakwa melakukan korupsi anggaran DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2006 lalu senilai Rp 11,9 milar.

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi 25 ruang kelas rusak berat di Kabupaten Supiori dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012 dengan nilai proyek Rp 10,2 miliar. Dalam kasus tersebut, Kejati setempat telah menahan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Titus Ariks Amunauw selaku staf DinasPendidikan Kabupaten Supiori dan Septinus Inggabow, pensiunan dinas pendidikan setempat.

Bupati Biak ini dinyatakan sebagai tersangka anggaran 2012 Kementrian Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia, bagi 25 Sekolah Dasar di Kabupaten Supiori dengan jumlah Rp 10, 215 miliar.

Dalam penyelidikannya, Yesaya Sombuk dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori, sebelum dilantik sebagai Bupati Biak Numfor pada akhir Maret 2014 lalu.

Sementara itu, yang paling jadi pembicaraan mantan penjabat Bupati Kabupaten, Lanny Jaya, Doren Wakerkwa, yang saat ini menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Dia disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dakwaan menyelewengkan dana hibah Kabupaten Lanny Jaya TA 2010 senilai Rp 1,8 miliar.

Penyelewengan dana hibah tersebut, berawal dari terbitnya memo dari terdakwa tanggal 22 Agustus 2010 lalu senilai Rp 1,8 miliar untuk membiaya proses Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya, seperti pembetukan PPD sesuai dengan jadwal tahapan Pemilukada. Memo tersebut menurut JPU, melanggar Pasal 44 ayat 1 Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang mengatur dengan dana hibah.

Kasus terungkap sesuai dengan hasil audit BPKP perwakilan Jayapura 25 Januari 2012. Dalam pencairan dana tersebut, ditemukan kerugian negara, sebagaimana yang diakui Bupati Definitif Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom. Terkait dengan pencairan dana hibah Rp 1,8 untuk KPUD Lanny Jaya, selain menjerat Doren Wakerkwa, juga menjerat delapan orang lainnya dan sudah diproses hukum.

Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun.

Kasus yang sama menimpa Kepala Badan Penanaman Modal dan Investasi Daerah Provinsi Papua, John Way. Saat menjadi careteker, dia mengeluarkan 4 memo dengan jumlah dana yang dicairkan mencapai Rp 9 miliar, yang semuanya untuk kegiatan Pemilukada.

John Way juga didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Tanah Papua ‘Sarang’ Korupsi (3)

  1. james
    September 27, 2014 at 5:22 am

    Ini Akibat dibawah Pemerintahan Indonesia

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *