Tambak Udang Karimunjawa Seharusnya Dilarang dari Awal


 Tambak Udang Karimunjawa Seharusnya Dilarang dari Awal

dilaporkan: Setiawan Liu

Jepara, 27 April 2023/Indonesia Media – ‘Aturan ada untuk dilanggar’ istilah ini seolah mengakar dan terpatri kuat di pikiran pelaku usaha. Bukan semata-mata istilah, tapi seakan sudah mengena pada orang Indonesia yang memang terbentur dengan aturan yang dibuat pemerintah. Contohnya, inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang konon meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. “(permasalahan) tambak udang di pulau Kemujan, Karimunjawa seharusnya dari awal dilarang. (seharusnya) investor (pelaku usaha tambak udang) dikasih tahu bahwa ini (usaha tambak udang) tidak boleh karena harus dengan CBIB, PKKPRL,” stakeholder Karimunjawa Minarto mengatakan kepada Redaksi.

Dengan adanya tambak udang, masyarakat Karimunjawa mendapat keuntungan. Kalau dianggap melanggar, mungkin tidak sepenuhnya. Investornya belum mengajukan perizinan. Unit pemerintahan terkecil yakni kepala desa, kantor kelurahan, kecamatan bahkan bupati sudah diberitahu ketika investor mulai garap usaha tambak udang. Kondisi Kemujan sekarang ini terdiri dari 5 RW dan 20 RT, dengan luas wilayah daratan 1649 Ha yang terdiri dari beberapa pulau. “investor masuk, lapangan pekerjaan terbuka di Karimunjawa. Tapi (operasional) sudah jalan, mengeluarkan biaya puluhan milyar, (akhirnya) ditutup. Ada sekitar 30 investor yang bikin tambak. waktu covid, mereka sudah mulai buka. Hasil panen dibawa ke Jepara, lalu diangkut darat untuk dipasarkan di pulau Jawa, luar pulau Jawa,” kata Minarto.

Serupa tapi tak sama dengan kegiatan penangkaran ratusan hiu di perairan pulau Menjangan Besar Karimunjawa beberapa tahun yang lalu. Kegiatan Pelestarian hiu di Menjangan Besar, dengan penangkaran sudah dilengkapi dengan perizinan, mulai dari kegiatan pengelolaan dan konservasi keanekaragaman hayati spesies sampai wisata. Ia sempat berkomunikasi intens dengan petugas Balai Konservasi (Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK) sebelum akhirnya terjadi insiden matinya ratusan hiu di Menjangan. “Izin sudah lengkap sejak operasional (penangkaran hiu). Tapi ibaratnya, ada (petugas) yang usil. Saya sudah di info (petugas lain) bahwa izin sudah dilegalisasi. Kami bayar pajak termasuk pelabuhan,” kata Minarto. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *