Selisih PPN, PPn 8,5% Menjadi ‘Racun’ bagi Pelaku Usaha
Jakarta Agustus, 8, 2017/Indonesia Media – Hampir seluruh negara di dunia menerapkan sistem perpajakan khususnya Pajak Pertambahan (nilai) yang dikenakan dikenakan sebesar 10 persen terhadap harga jual, sehingga terjadi multiple taxation. Tetapi konsep penerapan jenis pajak tersebut…
Recent comments