Survei Pada Masa Tenang Bikin Parpol Jadi Panas Dingin


Masa kampanye sebelum pemilu legislatif 9 April sudah usai karena masuk masa tenang. Walaupun hanya memprediksi, namun bukan tak mungkin dalam masa minggu tenang akan ada beragam survei yang masih akan diadakan oleh lembaga survei.

Bagaimana tanggapan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh mengenai hal tersebut?

“Kita bisa bilang apa? Walaupun dalam akal sehat sebenarnya kalau minggu tenang, ya minggu tenang saja, tak perlu ada survei lagi,” ujar Surya kepada wartawan di Hotel Grand Hyatt Yogyakarta, Sabtu (5/4/2014).

Hasil survei tersebut bisa saja membuat partai politik yang berada di atas angin kembali patah semangat. Apabila hasil survei di masa tenang malah menunjukkan hasil yang kurang bagus.

“Bayangkan kalau ada partai nomor satu di survei sebelumnya, tahu tahu dari hasil survei pada masa tenang mereka malah nomor 5 atau di bawahnya, itu akan membuat mereka down kan,” jelasnya.

“Akan tetapi apabila memang aturannya seperti itu ya kita ikut saja. Mudah mudahan itu tidak mempengaruhi para Caleg kita,” tutup Surya sambil tersenyum.

Mahkamah Konstitusi kemarin membatalkan pasal dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang membatasi waktu quick count (hitung cepat). Sebelumnya, quick count baru boleh dirilis paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai, tapi kini tidak lagi.

Pasal 247 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD menerangkan tentang hasil perhitungan cepat (quick count) yang baru boleh dirilis paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.

Ayat (6) di pasal 247 menegaskan jika pasal (2) dan (5) dilanggar, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu. Putusan MK kali ini juga membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku untuk rilis hasil quick count ini.

Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan gugatan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait waktu rilis hasil survei. Putusan tersebut dibacakan di sidang MK, Kamis (3/4). MK memutuskan Pasal 247 ayat (2), (5) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 247 ayat (2) secara garis besar menerangkan tentang larangan dirilisnya hasil survei di masa tenang pemilu. Pada pemilu legislatif mendatang jatuh pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2014.

Jika ngotot merilis hasil survei di masa tenang, maka sesuai dengan aturan di pasal 291 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Putusan MK kali ini, membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Survei Pada Masa Tenang Bikin Parpol Jadi Panas Dingin

  1. pengamat
    April 6, 2014 at 1:46 am

    Diperkirakan suara PKS akan melesat. Maju terus PKS !

  2. james
    April 6, 2014 at 5:22 am

    PDI-P dan Jokowi yakin akan Leading and be the winner

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *