Sudah Empat Nasabah KSP Pandawa Bunuh Diri


20150318perilaku-bunuh-diri-di-bali Sejak bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang, oleh Polda Metro Jaya, sedikitnya sudah ada 4 anggota nasabah Pandawa Mandiri Group yang stres dan akhirnya bunuh diri karena kesulitan keuangan.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), Mochamad Anshory, Senin (17/7/2107), selaku badan hukum yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh Atika Dian Pratiwi, anak kandung Salman Nuryanto untuk mempraperadilankan kasus ini dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejari Depok.

“Sedikitnya ada 4 nasabah Pandawa yang sudah bunuh diri. Sebabnya karena Nuryanto diproses hukum sehingga Pandawa tak berjalan,” kata Anshory.

Sejumlah nasabah KSP Pandawa yang mengikuti sidang mendesak polisi membebaskan bos mereka, Salman Nuryanto, Senin (17/7/2017).
Sejumlah nasabah KSP Pandawa yang mengikuti sidang mendesak polisi membebaskan bos mereka, Salman Nuryanto, Senin (17/7/2017). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sebab kata Anshory dengan ditangkapnya Nuryanto, otomatis sistem perputaran uang investasi di Pandawa terhenti dan tak berjalan secara baik lagi.

Belum lagi timbul ketidak percayaan nasabah lain yang akhirnya menimbulkan rush money atau penarikan dana investasi secara bersamaan dan besar-besaran.

Padahal kata dia, tidak ada yang salah dengan Pandawa sebelum OJK masuk dan mengobok-obok koperasi itu.

“Karena dasar itulah, kami mempraperadilankan kasus ini, agar proses hukum atas Nuryanto batal. Jika Nuryanto bebas, maka kemelut di Pandawa terselesaikan,” katanya.

Hal senada dikatakan Eny, nasabah KSP Pandawa Mandiri Group sejak 2012 yang kini sudah menginventasikan uangnya mencapai Rp 350 Juta di Pandawa.

“Sejak investasi di Pandawa 2012 lalu, pembayaram profit sebesar 10 persen dari investasi selalu lancar setiap bulannya. Sejak awal 2016 saya sudah investasi Rp 350 Juta dan terima Rp 35 Juta tiap bulan. Namun saat OJK masuk pada akhir 2016, semuanya mulai berantakan,” kata Eny.

Karenanya ia mendukung praperadilan kasus ini dan berharap proses hukum Salman Nuryanto batal.

“Insya Allah, Pak Nuryanto sudah berjanji ke kami dan pastk bisa menyelesaikan kemelut di Pandawa jika proses hukumnya batal. Kami dan ribuan nasabah lain percaya hal itu,” katanya.

Eny mengatakan para nasabah akan membeberkan sejumlah aset mereka yang disita polisi namun tidak disrerahkan ke Kejari Depok, dalam sidang lanjutan praperadilan Salman Nuryanto, dengan termohon atau tergugat pihak Polda Metro Jaya mulai Selasa (18/7/2017) sampai Jumat (21/7/2017) mendatang.

“Banyak aset yang disita penyidik tapi tidak diserahkan ke kejari, nanti akan dibuka di sidang pembuktian,” kata Eny.

Menurut Eny, semua data tentang hal itu secara lengkap ada di Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), selaku badan hukum yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh Atika Dian Pratiwi, anak kandung Salman Nuryanto untuk mempraperadilankan Polda Metro Jaya.

Mereka menilai proses hukum yang dilakuka penyidik tidak sesuai prosedur dan penuh kesewenang-wenangan.

“Mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan aset semuanya dilakukan melanggar prosedur,” kata Ketua Umum Yaperma Mochaman Anshory selaku kuasa pemohon yang mempraperadilankan Polda Metro Jaya di PN Depok, Senin (17/7/017).

Ia menyebutkan ada sekitar 400 lebih item aset mulai dari rumah, mobil, motor, perhiasan dan surat berharga lainnya yang disita penyidik secara paksa namun hanya sebagian kecil saja yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Lalu sisanya kemana? Ini akan kami beberkan dalam sidang praperadilan mendatang,” katanya.

Seperti diketahui penundaan kembali dilakukan oleh Hakim Tungga PN Depok Teguh dalam sidang praperadilan bos KSP Pandawa di PN Depok, Senin (17/7/2017). Alasannya karena pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya belum bisa memberikan alasan dan tanggapan atas gugatan pemohon.

Meski begitu sidang praperadilan dipastikan akan kembali digelar mulai Selasa (18/7/2017) besok, berturut-turut setiap hari sampai Jumat (21/7/2017).

Sehingga Selasa besok tetap akan digelar sidang mendengar alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Lalu Rabu direncanakan masuk sidang pembuktian, kemudian Kamis, ada kesimpulan. “Sehingga Jumat sudah ada putusan,” kata Hakim Tunggal PN Depok, Teguh, Senin (17/7/2017).

Pantauan Warta Kota, sidang kali ini dihadiri pula ratusan nasabah Pandawa Mandiri Group yang berharap jeratan pidana pada Salman Nuryanto yang kini ditahan di Rutan Cilodong, bata

Sebab mereka percaya, uang mereka akan kembali sesuai janji Salman Nuryanto kepada mereka, jika kasus pidana atas Salma dihentikan.

Sebelumnya Anshory mengatakan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya dilakukan karena apa yang dilakukan polisi atas kasus Salman ini tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang.

“Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan sampai penyitaan asset semuanya tak sesuai prosedur. Ini yang mau kita buktikan dalam sidang,” katanya.

Anshory menyebutkan bahwa Salman Nuryanto alias Dumeri, yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, mengklaim mampu dan akan membayarkan semua uang ribuan nasabahnya yang mencapai triliunan rupiah, jika kasusnya ini batal demi hukum lewat praperadilan yang diajukan anak kandungnya Atika Dian Pratiwi ke PN Depok.

“Sejak awal Pandawa memang mampu kok membayarkan uang nasabah. Dan akan dibayarkan oleh Nuryanto setelah praperadilan saat dinyatakan kasusnya batal demi hukum oleh pengadilan,” kata Anshory.

Ia menuturkan sebenarnya tidak ada yang salah dengan sistem investasi di KSP Pandawa Mandiri Group. Masalah muncul katanya saat OYK mengobok-obok Pandawa Mandiri Group sehingga membuat semua nasabahnya menuntut uangnya kembali.

“Jika secara bersamaan semua nasabah meminta uangnya kembali, maka terjadi rush money dalam istilah keuangan. Jangankan Pandawa, bank besar saja tidak akan mampu memenuhi jika semua nasabahnya menarik uang secara bersama-sama atau rush money,” katanya.

Dari ketidakpercayaan itulah katanya masalah timbul dan pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan muncul. “Padahal jika pembayaran investasi dilakukan sesuai perjanjian, kesepakatan dan sistem sebelumnya, tidak akan terjadi masalah,” kata Anshory.

Salman Nuryanto merupakan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang disinyalir merugikan ratusan ribu nasabahnya hingga Rp 1 Triliun lebih lewat koperasi yang dipimpinnya.

Ia dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Bersama 26 orang pimpinan dan leader KSP Pandawa Mandiri Group, Nuryanto kini ditahan di Rutan Cilodong, Depok sejak 19 Juni lalu, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Nuryanto menunggu kasus pidananya disidangkan di PN Depok.

Anshory menjelaskan tanpa diperiksa penyidik Nuryanto sudah ditetapkan tersangka.

“Ini janggal. Belum lagi, saat penangkapan dan penahanan, Nuryanto mengalami banyak siksaan dan intimidasi dari penyidik. Bahkan saat penyitaan asset dilakukan, penyidik tidak dilengkapi surat tugas dan surat lainnya, serta melakukannya secara paksa,” kata Anshory.

Menurutnya banyaknya kejanggalan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, membuat pihaknya mempraperadilankan kasus ini.

Apalagi kata dia, batas penahanan yang dilakukan penyidik atas Nuryanto sampai 119 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, atau melebihi ketentuan yang maksimal 60 hari.

“Memang bisa lebih dari 60 hari jika ancamannya lebih dari 9 tahun. Tetapi pasal TPPU sebagai dasar tuduhan yang ancamannya sampai 20 tahun penjara tidak tepat diterapkan,” kata Anshory.

Sebab kata dia, dana yang diinvestasikan ke koperasi yang dipimpin Nuryanto bukan hasil kejahatan seperti penjualan narkoba, korupsi dan lainnya.

“Kami akan beberkan di persidangan praperadilan saat pembuktian, bagaimana Nuryanto mengalami penyiksaan oleh penyidik saat ditahan dan diperiksa,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Sudah Empat Nasabah KSP Pandawa Bunuh Diri

  1. Ratna wulandari
    October 15, 2019 at 9:12 pm

    Karna saya nasabah yang tertipu oleh ksp pandawa
    Saya jadi sengsara gara2 kasus ini ga kunjung selsai ,tolong cepat kembalikan suang nasabah

Leave a Reply to Ratna wulandari Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *