Sri Mulyani Kenakan Cukai Emisi Kendaraan Bermotor: Dorong Produksi Kendaraan Berbasis Listrik


Pihak pemerintah mengusulkan mengenai rencana pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor.

Rencana emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai, dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kata Sri Mulyani, tujuan emisi kendaraan dikenakan cukai, guna mendorong produksi kendaraan berbasis listrik.

“Ini juga sesuai dengan program pemerintah yang sekarang ini ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik” kata Sri Mulyani di akun YouTube Official iNews dikutip wartakotalive.com, Kamis (20/2/2020).

 

Kata Sri Mulyani, cukai terhadap emisi kendaraan bermotor, diperuntukkan kendaraan bermotor beremisi CO2.

“Kendaraan motor akan dikenakan cukai, maka obyeknya adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2” katanya.

Dirjen Hubdat Dorong Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mendorong dan mengembangkan kebijakan untuk memberi keuntungan lebih kepada pengguna kendaraan listrik.

Agar masyarakat tergerak untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai solusi pengurangan polusi dan penggunaan BBM.

“Kendaraan berbasis listrik ini menghemat bahan bakar dan biaya servis kendaraan. Selain itu dengan menggunakan kendaraan listrik akan mendapatkan keuntungan seperti parkir gratis dan bebas melintas di Kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap,” kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Rabu (28/8/2019).

Dengan hadirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, Kemenhub merespon positif hal tersebut.

Budi mengatakan, bahwa kelanjutan dari Angkutan Bus Massal Listrik akan didorongnya. Dengan menggunakan skema Buy The Service kendaraan listrik.

Namun untuk digunakan di kota selain Jakarta, ia menilai bus ukuran sedang atau bus 3/4 yang cocok.

“Memang saat ini harga kendaraan listrik cenderung lebih mahal daripada harga kendaraan biasanya”

“Namun dari sisi efisiensi operasional, maintenance, dan bahan bakarnya lebih murah”

“Bahkan maintenancenya 1/3 lebih murah dari mobil biasa,” jelasnya.

Sementara terkait insentif yang akan diberikan, Budi mengatakan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal.

Dalam hal ini pihaknya akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur.

Agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir dan sebagainya, untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa.

“Kami juga mendorong untuk melakukan insentif dimana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe”

“Tentunya bertujuan untuk mendukung adanya Perpres 55/2019 ini sebagai solusi pengurangan polusi dan pengurangan BBM,” kata Budi.

Tekan Polusi, Motor Kena Ganjil Genap

Riset terkait pencemaran atau polusi udara sudah dilakukan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).

Di antara kesimpulannya adalah sepeda motor penyumbang polutan tertinggi dibanding kendaraan lainnya.

Alhasil, salah sasaran jika kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mengecualikan sepeda motor, demi menekan polusi udara.

Menurut Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menjelaskan, angka polutan tertinggi berasal dari motor dengan persentase 44,53 persen, bus 21,43 persen, mobil pribadi 16,11 persen, dan sisanya dari bajaj.

Menurutnya, pemerintah masih setengah hati dalam menekan pencemaran atau polusi udara di Jakarta.

“Jika ganjil genap ingin efektif, jangan ada diskriminatif antara roda dua dengan roda empat, dua-duanya diterapkan saja,” ujar Puput, panggilan akrabnya, di sela-sela diskusi dengan tema ‘Pengendalian Pencemaran Udara Terganjal Kualitas BBM’ di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, pemerintah belum tegas dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

KPBB sendiri sudah memberikan usulan agar motor dikenakan ganjil genap dan kawasannya menyeluruh di Jakarta.

“Tidak usah khawatir, karena sekarang masyarakat sudah tahu bahwa ada masalah besar dengan pencemaran udara kita,” kata Puput.

BBM berkualitas rendah

Selain itu, KPBB juga mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melarang peredaran bahan bakar berkualitas rendah.

Sebab, bahan bakar dengan kualitas rendah atau oktan rendah juga menyumbang polutan.

“Pencemaran udara makin meningkat di DKI Jakarta, maka gubernur harus melakukan langkah yang sesegera mungkin untuk mengendalikan pencemaran udara, antara lain melarang penggunaan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan,” tandas Puput.

“Sebab, bahan bakar tersebut akan memicu tingginya emisi dari kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Bahan bakar berkualitas rendah yang dimaksud adalah Premium, Pertalite, Solar 48, dan Solar Dexlite.

Bahan bakar tersebut juga tidak sesuai dengan kebutuhan mesin teknologi kendaraan bermotor sekarang ini.

Anies Minta Perusahaan Otomotif Siapkan Mobil Listrik

Gubernur Anies Baswedan kumpulkan sejumlah pengusaha otomotif di Jakarta terkait pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perusahaan otomotif di wilayah ini mengenai penggunaan mobil listrik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Pemprov DKI berharap perusahaan otomotif mulai memikirkan konversi penggunaan mobil berbahan bakar minyak ke tenaga listrik.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku telah mengumpulkan sejumlah pengusaha otomotif melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan membicarakan arah kebijakan yang dibuat.

Dengan demikian, sejak dini pengusaha otomotif bisa mengantisipasi perubahaan pola penggunaan mobil di masyarakat dari berbahan bakar minyak ke listrik.

“Bagi yang bergerak di bidang otomotif mulai memikirkan konversi ke penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Anies di Hotel Sultan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2019).

Bagi mereka yang sekarang sudah ada di bidang industri otomotif berbasis listrik, diminta untuk menyiapkan produk atau kendaraan bertenaga listrik sehingga semakin berkembang.

Menurut Anies Baswedan, karena pasar otomotif akan mengalami pengembangan maka perusahaan harus bersiap-siap memproduksi kendaraan berbahan bakar listrik lebih banyak lagi.

Dengan demikian, bila regulasi itu diterapkan maka kebutuhan masyarakat terhadap mobil listrik bisa terpenuhi dengan baik.

“Begitu regulasinya ada, masyarakat pun bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Anies.

Menurut dia, penandatanganan Perpres mengenai mobil listrik yang dilakukan Presiden Joko Widodo, sebetulnya sejalan dengan rencana Pemprov DKI dalam menanggulangi pencemaran udara atau polusi udara Jakarta.

Salah satu poin pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, DKI tidak membatasi pola pergerakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap bagi mobil listrik.

Ingub itu sekaligus merupakan kebijakan Gubernur Anies terkait polusi udara Jakarta.

Artinya mobil listrik itu bebas melintasi di 25 ruas jalan yang kini telah diberlakukan aturan ganjil-genap pelat kendaraan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum dan juga bersiap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik karena ganjil-genap tidak berlaku bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Anies juga meminta kepada perbankan agar turut andil berkontribusi terhadap penerapan mobil listrik ini.

Caranya dengan menyiapkan mekanisme pembiayaan dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat membeli mobil listrik.

Hingga kini, DKI sendiri tengah melakukan persiapan untuk menindaklanjuti Perpres yang diteken Joko Widodo.

“Kita sedang menyiapkan semuanya, Anda tahu kebiasaan saya tidak ngomong parsial. Jadi sudah lengkap dulu baru diumumkan,” jelasnya.( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *