Sekjen Nasdem Jadi Tersangka, DPR Minta KPK Ikuti Aturan


Ada mekanisme praperadilan dan lain hal.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin, mengaku kaget anggota Komisinya, Patrice Rio Capella, yang juga sekretaris jenderal Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis tetap menghormati langkah hukum yang telah ditetapkan KPK.

“Secara hukum kita hormati. Saya juga baru dengar. Saya juga nggak tahu, tapi prinsipnya, aturan hukum harus sesuai aturan hukum,” katanya di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Politisi Partai Golkar ini mengingatakan ada aturan hukum yang harus ditaati KPK. “Ada mekanismenya. Ada mekanisme praperadilan dan lain hal,  sepanjang hal itu sesuai hukum harus kita hormati,” katanya.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Kamis 15 Oktober 2015.

Anak buah Surya Paloh itu disangka telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Johan, dalam konferensi pers di kantornya.

Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *