SBY Ngambek Sama Yusril, Rahasia Terbongkar, Maka Terbitlah “Perppu” (dengan tanda kutip) ?


Rabu malam, 29 September 2014, pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berkicau di akun Twitter-nya, menginformasikan bahwa sehari sebelumnya, Presiden SBY yang waktu unnameditu sedang berada di Kyoto, Jepang menghubunginya yang berada di Tokyo. SBY meminta Yusril agar bersedia bertemu dengannya di Kyoto untuk membahas mengenai RUU Pemda, khususnya yang mengatur tentang pemilihan umum kepala daerah yang sudah diputuskan DPR dilaksanakan melalui DPRD (pilkada tidak langsung).
 
Besoknya, demikian tulis Yusril di akun Twitter-nya itu, dia pun datang menemui SBY di Kyoto untuk melakukan pembahasan jalan keluar bagaimana cara konstitusionalnya untuk membatalkan ketentuan tentang pilkada tidak langsung yang telah disetujui DPR itu.
 
Dalam kicauannya itu, semula Yusril tampak enggan untuk mengutarakan apa jalan keluar terbaik yang telah disampaikan kepada SBY itu. Tetapi selang beberapa menit kemudian muncul kicauan Yusril yang membuka sedikit tentang jalan keluar yang sudah diasampaikan kepada SBY tersebut.
 
Saran Yusril kepada SBY didasarkan pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Pasal ini berbunyi sebagai berikut: Dalam halrancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
 
Tenggang 30 hari semenjak RUU itu setujui di DPR jatuh pada tanggal 23 Oktober 2014, ketika itu SBY sudah tidak menjadi presiden lagi. Presiden sudah dijabat oleh Jokowi. Yusril menyarankan kepada SBY agar tidak usah menandatangani RUU Pemerintahan Daerah tersebut untuk menjadi UU, sampai masa jabatannya itu berakhir.
 
Sedangkan Presiden Jokowi yang mulai menjabat pada 20 Oktober 2014 itu tidak ikut membahas RUU Pemda tersebut, maka itu, Presiden Jokowi bisa mengembalikan RUU tersebut kepada DPR periode 2014-2019 untuk dibahas kembali. Dengan demikian UU Pemda yang lama, yang menentukan pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat itu tetap sah berlaku.
 
 
SBY Ngambek dan Marah kepada Yusril?
 
“Demikian intinya. Detilnya biarlah Presiden yang menjelaskan, seandainya beliau akan menerima saran yg saya kemukakan,” demikian Yusril menutup kicauannya itu.
 
Tetapi, rupanya harapan Yusril itu tak tercapai. Jangankan menjalankan sarannya itu, SBY bahkan sama sekali tidak menyinggung adanya pertemuan dia dengan Yusril di Kyoto tersebut, apalagi mengenai saran jalan keluar versi Yusril tersebut. Di akun Twitter-nya pun SBY sedikitpun tidak menyinggung tentang pertemuannya dengan Yusril itu. Di akun Twitter-nya, SBY malah hanya memajang foto berikut keterangannya ketika rapat dengan beberapa menterinya membahas tentang problem pilkada, di Seattle, AS, ketika transit menuju Kyoto. Seolah-olah pertemuan dan pembicaraannya dengan Yusril sama sekali tidak pernah ada.
 
Kenapa sampai demikian?
 
Kemungkinan besar karena SBY tersinggung berat, marah, dan ngambek kepada Yusril. Karena menurut SBY seharusnya pertemuan dan isi pembicaraan tersebut tidak dibuka kepada umum terlebih dahulu. Nanti, SBY-lah yang akan mengungkapnya semuanya ketika sudah tiba di Tanah Air. Yusril dianggap lancang, dengan mengumbar perihal tersebut di akun Twitter-nya, di saat SBY sedang dalam penerbangannya kembali ke Tanah Air.
 
Bisa jadi juga, sebenarnya pembicaraan Yusril dengan SBY itu mengerucut kepada suatu kesepakatan rahasia di antara mereka yaitu mengalihkan permasalahan maha rumit tentang pilkada tersebut kepada Jokowi, sebagai presiden baru.
 
 
141216527557482595

 
Yusril mengunggah foto pertemuannya dengan SBY di Kyoto (29/9) membahas solusi masalah pilkada
 
 
 
14121653491279442159

 
Di akun Twitter-nya, SBY sama sekali tidak menyinggung tentang pertemuannya dengan Yusril. Dia hanya mengunggah foto pembahasan masalah pilkada dengan beberapa orang menterinya, ketika mereka transit di Seattle, AS
 
 
Rahasia Terbongkar?
 
Apa yang kelak dijalankan oleh SBY sebagaimana disarankan oleh Yusril tersebut (tidak menandatangani RUU Pemda tersebut) seolah-olah saja merupakan suatu jalan keluar yang jitu, tetapi sebenarnya tidaklah demikian. Yang sebenarnya adalah merupakan suatu solusi cara SBY cuci tangan, sekaligus mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Jokowi. Dengan kata lain, Jokowi akan dijadikan tumbal pilkada. Yang masalahnya sebenarnya muncul karena ulah SBY dan Partai Demokrat-nya. SBY akan tampak bersih dan pro pilkada langsung, karena telah menjalankan saran Yusril tersebut, kalau kemudian saran itu malah menimbulkan persoalan baru, Jokowi-lah yang harus menanggungnya.
 
Kita semua yang awam hampir saja tertipu lagi! Termasuk saya, yang menulis artikel sebelumnya, yang menganggap solusi Yustril itu adalah solusi yang jitu, sehingga Jokowi akan mengembalikan pilkada langsung kepada kita. Meskipun, di artikel itu saya pun menyelip pertanyaan, bagaimana menafsirkan maksud dari Pasal 20 UUD 1945 mengenai “presiden”.
 
Apakah yang dimaksud dengan “presiden” di Pasal 20 ayat (1) sampai dengan (5) UUD 1945 itu. Apakah bisa dibedakan dengan presiden yang dijabat oleh pejabat yang berbeda, atau harus ditafsirkan sebagai satu pengertian kelembagaan, yang tidak dipengaruhi oleh siapa yang menjabatnya.
 
“Untung” Yusril tidak bisa menahan dirinya, mengungkapkan “jalan keluar” tersebut di akun Twitter-nya, sehingga “rahasia” itu pun terbongkar.
 
Menanggapi apa yang disarankan  Yusril sebagaimana yang ditulis di akun witter-nya itu,   Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, mengatakan, usulan Yusril tersebut sama sekali bukan jalan keluar, tetapi sebaliknya, merupakan “jebakan Batman” bagi Jokowi. Jokowi-lah yang akan sangat dirugikan, jika saran Yusril tersebut dilaksanakan. Jokowi yang semula berada di luar lingkaran permasalahan pelik ini akan terseret masuk “jebakan Batman”, ikut terlibat dalam kisruhnya UU Pemda/Pilkada tersebut.
 
“Itu jebakan Batman kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi,” ujar Refly, Kamis 30/9/2014. Karena, kata dia, dalam konstitusi disebutkan, sejak 30 hari undang-undang itu disetujui bersama antara pemerintah dan DPR, maka undang-undang tersebut sah dan wajib diundangkan.
 
Jika Jokowi mengembalikan UU ke DPR, akan menyebabkan kekosongan hukum. Sebab, Undang-Undang Pilkada dan UU tentang Pemda yang merupakan satu-kesatuan sudah dicabut. “Ini harus diganti dengan undang-undang baru” (Tempo.co).
 
Dengan kata lain, menurut Refly, “presiden” yang dimaksud di Pasal 20 UUD 2915 tersebut harus dimaknai sebagai satu kelembagaan, tidak terlepas dari pejabat presidennya dijabat oleh orang yang berbeda. Jadi, meskipun pejabat presidennya berganti dari SBY kepada Jokowi, batas waktu 30 hari itu tetap berlaku.
 
Jadi, ternyata memang sungguh besar risiko yang harus ditanggung oleh Jokowi, sedangkan SBY bisa bernafas lega karena bebannya itu sudah berhasil dilemparkan kepada Jokowi.
 
Untunglah Yusril bersikap “lancang” dengan mengungkapkan “taktik” dia dengan SBY itu di akun Twitter-nya itu. Maka itulah, SBY pun marah dan ngambek kepada Yusril. Sama sekali tidak menyinggung pertemuannya dengan Yusril di Kyoto, apalagi menjalankan usulan tersebut. Sebagai gantinya, SBY menyatakan pasti akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU Pemda yang di antara mengatur terntang pilkada melaui DPRD itu.
 
 
 
“Perppu” Bukan Perppu
 
Di akun Twitter-nya, SBY menyebutkan sebagai langkah konsekuensinya yang dengan tegas menolak pilkada tidak langsung, maka sebagai presiden dia akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan pilkada melalui DPRD itu.
 
Apa yang disebut “pasti” itu sebenarnya mempunyai pengertian SBY pasti akan bersikap plin-plan lagi. Pasti belum tentu Perppu itu benar-benar diterbitkan oleh SBY.
 
Jika pun SBY benar-benar jadi menerbitkan Perppu itu, maka itu pun hampir pasti akan sia-sia alias mubazir. Kenapa?
 
Karena Perppu juga memerlukan peran kunci dari DPR.
 
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu wajib diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. Yang dimaksud dengan “persidangan berikut”-nya adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu diterbitkan.
 
Jadi, akhirnya Perppu itu pun kembali harus dibahas di persidangan DPR, apakah Perppu tersebut disetujui untuk dijadikan UU, ataukah tidak. Jika tidak disetujui, maka yang berlaku adalah UU sebelumnya. Dalam hal ini, jika DPR menolak Perppu itu, maka akhirnya ketentuan tentang pilkada tidak langsung itulah yang tetap berlaku.
 
Sedangkan komposisi DPR yang sekarang (2014-2019) tetap yang unggul Koalisi Merah Putih. Sedangkan posisi Partai Demokrat tidak sepenting di masa DPR sebelumnya, yang baru berakhir masa baktinya pada 1 Oktober ini. Karena jumlah kursi Demokrat di DPR sekarang hanya 61 kursi, turun drastis dari 148 di DPR periode sebelumnya.
 
Kompisis kursi di DPR sekarang adalah sebagai berikut: PDIP 109, PKB 47, Nasdem 35, dan Hanura 16. Jumlah total 207 kursi. Sedangkan jumlah kursi di KMP adalah sebagai berikut: Gerindra 73, Golkar 91, PAN 49, PKS 40, dan PPP 39. Jumlah total 292. Kemana suara Partai Demokrat yang berjumlah 61 kursi itu? Jika ditambahkan ke koalisi PDIP jumlah totalnya menjadi 268.
 
Sehingga jika terjadi voting untuk mengambil keputusan DPR, apakah setuju atau tidak setuju dengan Perppu pilkada (kembali ke pilkada langsung), maka pasti yang menang adalah KMP. Artinya, Perppu menjadi batal, yang berlaku adalah pilkada tidak langsung, yang sudah diketok palunya pada 26 September 2014 itu.
 
Jadi, Perppu itu sesungguhnya bukan jalan keluar, melainkan merupakan strategi lain dari SBY untuk memperdayai mayoritas rakyat yang pro pilkada langsung. Karena ujung-ujungnya, pada akhirnya yang berlaku juga adalah pilkada tidak langsung itu. Jika itu yang terjadi, maka Perppu versi SBY ini adalah Perppu dengan tanda kutip (“Perppu”), karena kepanjangan dari “Peraturan Pemerintah Penipu.” ***
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

11 thoughts on “SBY Ngambek Sama Yusril, Rahasia Terbongkar, Maka Terbitlah “Perppu” (dengan tanda kutip) ?

  1. AMASS.
    October 1, 2014 at 4:45 pm

    MAKSUD SBY MEMINTA NASIHAT JUSRIL UTK BGMN “BISA” MENGGAGALKAN UU PILKADA ???? ANALISANYA SALAH ! UTK YG MENGENAL SIFAT/SIKAP SBY.
    JUSTERU SBY SIAP2 SEGALA TRICKS SUPAYA “PILKADA ITU TETAP “TIDAK BISA” DIGAGALKAN !!!! …JADI SBY AKAN BERBUAT SEBALIKNYA DARI KETERANGAN JUSRIL.
    .
    JADI SALAH KALAU SBY BENAR2 MAU SPY “GAGAL” TETAPI JUSTERU SEBALIKNYA LANGKAH2 AKAN MENDAHULUI (PRE-EMPTIVE !!!) MELAWAN NASIHAT JUSRIL ITU.
    INILAH MODUS SIKAP SBY INI.KALAU BENAR TERJADI.
    HANYA ORANG YG SANGAT KEJI,JAHAT,JAHANAM,KOTOR,LICIK DAN PENGECUT ,LAKNAT TANPA HATI NURANI.BISA BERBUAT DEMIKIAN..

  2. james
    October 1, 2014 at 11:37 pm

    Ngambek wong Jowo to……Rahasia Terbongkar Ngambek…..apalagi nanti kalau di Pengadilan akan Angkara Murka kali yah ???

  3. iwan tea
    October 2, 2014 at 5:46 am

    Kalau benar tulisan ini demikian, ternyata SBY lebih mementingkan KMP dong dari pada rakyat Indonesia. 10 tahun dua kali pilih Demokrat dan SBY, aduh salah pilih euy.

Leave a Reply to iwan tea Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *