Rumah Sekjen PKS Dibongkar Paksa


Matraman, 
Sebuah rumah berlantai empat di Jalan Wahab 1, RT 2/9, No 42, Kelurahan Utankayu Utara,  Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibongkar paksa oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Timur, Senin (17/10) sore. Rumah itu disebut-sebut milik Sekjen PKS Anis Matta.

Bangunan rumah empat lantai yang sudah rampung 60 persen itu dianggap menyalahi  Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang diajukan.

Kepala Seksi Penertiban  Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy mengatakan, dalam PIMB bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011 rumah itu atas nama  Anaway Irianti Mansyur  yang diketahui isteri pertama Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Sesuai izin, bangunan yang akan didirikan hanya terdiri dari dua lantai.

Namun di lapangan, bangunan rumah mencapai empat lantai. Selain itu peruntukan bangunan yang seharusnya rumah tinggal, pada kenyataannya dari bentuk bangunan dapat dijadikan hotel atau wisma.

“Pelanggarannya adalah karena membangun melebihi lapisan yang kita ijinkan sesuai PIMB. Yang diizinkan dua lapis  atau dua lantai, tetapi yang dibangun empat lantai. Kita menertibkan lapis atau lantai ke-3 dan 4,” ujar Yarneddy disela pembongkaran.

Menurut Yarneddy, kemungkinan bangunan rumah menyalahi peruntukan yang tertera dalam PIMB juga sangat kuat. Sesuai PIMB peruntukkan bangunan adalah rumah tinggal berlantai dua dengan luas 392 meter persegi. Tetapi, dari fisik bangunan yang pengerjaannya sudah mencapai 60 persen itu, kata Yarneddy malah menyerupai wisma, atau hotel.

“Kalau melihat cirinya bisa hotel. Tapi kita belum tahu. Yang pasti tidak seperti rumah tinggal,” kata Yarneddy.

Ia menambahkan, pembongkaran kedua lantai yakni lantai tiga dan lantai empat akan selesai hari ini tanpa merusak bangunan di lantai dua. Pihaknya akan menyarankan pemilik bangunan untuk mengurus perubahan peruntukan bangunan.

Pantauan Warta Kota, Senin, pembongkaran melibatkan sekitar 40 petugas yang terdiri dari petugas bongkar, petugas Sudin P2B Jakarta Timur, anggota Koramil, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan anggota polisi dari Mapolsektro Matraman.

Yarneddy menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, kepada pemilik bangunan, pihaknya sudah melayangkan SP4 (Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan) pada 16 Agustus 2011 lalu.

Kemudian sudah dilakukan penyegelan serta penerbitan SPB (Surat Perintah Bongkar) masing-masing pada 22 Agustus dan 5 September 2011. “Tapi semuanya todak digubris dan pembangunan dilanjutkan. Makanya sekarang kita bongkar,” kata Yarneddy.

Azri (43), salah seorang warga, mengatakan bangunan itu dulunya berupa rumah tinggal yang dihuni Anis Matta dan isterinya.Tapi  sekitar tiga bulan yang lalu rumah itu dibongkar dan dibangun bertingkat seperti sekarang. “Dulu disana tinggal Anis Matta dengan isterinya,” ujar Azri.

Ketua RW 09, Kelurahan Utankayu Utara, Sampang Nakula mengatakan, sesaat sebelum pembongkaran ada sedikit perlawanan dari salah seorang kerabat Anis Matta. “Adiknya Pak Anis sempat menolak, namun akhirnya dibongkar juga,” kata Sampang.

Menurut Sampang, Anis dan keluarganya tinggal di rumah itu sejak tahun 1980-an. Luas rumah dan tanah sekitar 300-an meter. Rumah itu sejak awal tahun 2011 ini direnovasi. Sampai kini pembangunan rumah baru sebatas kerangka saja. “Rumah itu memang ditinggali Pak Anis dan keluarga. Disaat rumah direnovasi, Pak Anis dan keluarganya mengungsi dahulu,” ujarnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *