Rudi Mengaku Tertekan Diminta THR Terus Oleh DPR


Rudi Rubiandini selaku mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengakui kerap menerima sejumlah uang dari pelatih golfnya, Deviardi.

Di antaranya, adalah uang sejumlah US$ 150 ribu, US$  300 ribu, dan US$ 90 ribu yang ditemukan di ruangan kerjanya.

Tetapi, Rudi menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dirinya untuk kepentingan pribadi, walaupun  disimpannya.

“Uang yang saya terima dari Deviardi sebelumnya saya simpan dan tidak saya gunakan untuk kebutuhan saya pribadi. Sambil menunggu bertemu dengan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkap Rudi saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Simon Gunawan Tandjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut Rudi, dirinya amat ingin bertemu Pimpinan KPK karena dalam posisi tertekan. Mengingat, kerapnya permintaan tunjangan hari raya (THR ) dari anggota DPR dan juga adanya penawaran pemberian uang dari Deviardi.

Berbeda dengan pengakuan Rudi, Deviardi yang juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tandjaja memaparkan bahwa dirinya selaku pelatih golf Rudi, pernah diperintahkan bertemu Bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, mantan Wakil Ketua SKK Migas Johanes Widjanarko, dan Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon untuk mengambil uang titipan yang diduga sebagai suap untuk memuluskan lelang tender proyek di  SKK Migas.

Kemudian, uang tersebut disimpan dalam satu safe deposit box dan digunakan untuk keperluan pribadi Rudi, seperti membeli mobil mewah dan membayar uang muka pernikahan anaknya. Semua itu tertera dalam  catatan pribadi yang dibuatnya.

“Uang itu untuk membeli mobil Camry, Volvo, ada untuk bayar tanah, ada untuk bayar uang muka pernikahan anak Pak Rudi, ada kasih tunai ke anak Pak Rudi,” kata Deviardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11).

Belakangan ketika dikonfirmasi, Deviardi mengakui bahwa uang yang ada di safe deposit box tersebut sebesar 800 ribu dolar Singapura dan US$ 772 ribu. “Semua ada catatan di buku. Buku sudah diserahkan ke KPK,” ujar Deviardi.

Lebih lanjut, Deviardi mengakui bahwa uang tersebut berasal dari pemberian Febri, yang merupakan anak buah Boy Tohir dan Widodo Ratanachaitong.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Simon, Rudi diduga menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan US$  900.000 melalui perantara Deviardi agar melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Perbuatan-perbuatan itu antara lain, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.

Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Selanjutnya, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk priode Agustus 2013.

Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara sengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.

Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk priode September-Oktober 2013. Dan terakhir menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah priode September-Oktober 2013.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *