RUU saat ini tengah dibahas di DPR.
Fredy menyatakan, RUU advokat itu menganut “Multi Bar System”. Sistem itu menurutnya bertujuan untuk mengakomodir Kongres Advokad Indonesia (KAI) dan perkumpulan yang anti Peradi. Sebab Peradi sebagai organisasi pengacara memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan advokat di Indonesia.
“Dengan membentuk Dewan Advokat di atas Organisasi-organisasi Advokat, akan menjadi alat bagi pemerintah untuk mencampuri dan mengintervensi kewenangan Organisasi dan menghilangkan independensi profesi Advokat,” ujarnya.
Selain itu menurut Fredy di dalam RUU juga tercantum anggota Dewan Advokat Nasional yang diseleksi melalui Panitia Seleksi yang dipilih oleh DPR sebagai lembaga politik. Hal itu menurutnya berpotensi membuka ruang intervensi partai politik dalam urusan advokat.
“Konsep Dewan Advokat Nasional adalah bentuk campur tangan pemerintah yang dapat menghancurkan independensi profesi advokat. Padahal, independensi adalah roh dari profesi advokat dimanapun di dunia ini,” katanya.
Fredy menambahkan, dalam RUU juga disebut setiap organisasi advokat berhak mengangkat calon advokat sendiri dan mengambil sendiri sumpah advokat di bawah pimpinan organisasi advokat yang dipandu rohaniwan.
“Hal ini bisa menimbulkan merosotnya kualitas calon-calon advokat, tanpa standar yang seragam diantara para organisasi advokat,” ujarnya.
Betul sekali Pengacara = Pengangguran Banyak Acara…..acaranya acara demo ???