Prabowo Subianto Tak Hadiri Sidang Dugaan Wanprestasi, Pengacara Penggugat Kecewa


Sidang perdana perkara No.233/Pdt.G/2019/PN.Jkt Sel. yakni dugaan wanprestasi Prabowo Subianto digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADAPUN penggugat Djohan Teguh Sugianto menunjuk Fajar Marpaung dan Johanes Raharjo sebagai kuasa hukumnya dalam sidang itu.

Namun di sidang perdana tersebut pihak Tergugat tidak hadir.

Fajar Marpaung mengatakan, pihaknya menyayangkan tergugat tidak hadir dalam persidangan pada Senin (17/6/2019) lalu.

Djohan Teguh Sugianto melalui siaran tertulisnya, Selasa (18/6/2019) mengatakan, dalam pemanggilan sidang pertama ini, memang Tergugat tidak hadir.

Padahal juru sita Pengadilan Negeri sudah melakukan pemanggilan secara patut.

“Artinya pemanggilan sesuai dengan pasal 390 HIR sudah sesuai alamat gugatan serta dicantumkan apabila juru sita tidak menemui pihak Tergugat maka disampaikan ke Kelurahan, sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Johanes Raharjo yang juga Kuasa Hukum daripada Djohan Teguh Sugianto.

Johanes menambahkan, dalam sidang itu, majelis hakim memberikan waktu untuk dipanggil sekali lagi tergugat mengacu pad pasal 126 dan 127 HIR.

Apabila dalam pemanggilan kedua tidak juga hadir biasanya dalam praktek, masih dilakukan pemanggilan yang terakhir.

“Apabila di pemanggilan terakhir tidak hadir maka kami meminta majelis hakim meneruskan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Johanes Raharjo.

Artinya, persidangan dibuka dan dimulai tanpa turut hadirnya Tergugat.

Menurut Johanes Raharjo, justru hal itu akan merugikan Tergugat, karena dia punya kepentingan tidak dipakai hak-haknya untuk melakukan jawaban.

Dalam persidangan itu, imbuh Johanes, majelis hakim juga sempat menanyakan alamat tergugat apakah sudah sesuai.

Lalu, kata Johanes Raharjo, pihaknyamen jawab alamat itu sudah sesuai sebagaimana perjanjian tidak ada perubahan.

Dan dalam perjanjiannya juga, apabila salah satu pihak ada perubahan alamat maka harus diberitahukan kepada pihak lain.”

“Selama tidak perubahan yang diademdumkan maka kami akan tetap mengacu pada alamat awal saat perjanjian,” kata Johanes Raharjo.

Kuasa hukum lainnya, Fajar Marpaung berharap, jika persidangan selanjutnya tergugat akan hadir.

“Kami berharap pada 2 Juli mendatang para pihak hadir, agar persidangan ini berjalan dengan cepat sesuai asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana,” kata Fajar Marpaung.

Prabowo digugat Djohan Teguh Sugiarto karena dinilai tak melunasi pembelian saham 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise dengan total harga pembelian yang disepakati Rp 140 miliar.

Hingga Januari 2015, menurut kuasa hukum Djohan, Prabowo yang kini menjadi calon presiden itu baru melunasi Rp 88 miliar.

Sementara Rp 52 miliar sisanya belum dilunasi, padahal telah disepakati jatuh tempo pembayaran hingga 31 Juli 2016.

Sejak Desember 2016, periode 2017 dan 2018, Djohan Teguh Sugianto telah mengirim surat somasi, namun tak membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum Djohan Teguh juga telah mensomasi Prabowo Subianto sebanyak tiga kali sejak Januari 2019 sampai dengan pertengahan Februari 2019, namun tetap tidak mendapat tanggapan.

Atas dasar hal tersebut itulah akhirnya tim kuasa Hukum Djohan Teguh melayangkan gugatan kepada Prabowo Subianto, mengingat BNI juga telah mensomasi Johan Teguh sebanyak tiga kali karena sumber pembayaran dari Prabowo Subianto telah berhenti sejak Januari 2015.( Trb / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Prabowo Subianto Tak Hadiri Sidang Dugaan Wanprestasi, Pengacara Penggugat Kecewa

  1. Perselingkuhan+Intelek
    June 19, 2019 at 12:18 am

    sudah sadar gak bakal menang jadi malas datang ke Sidang

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *