PPK Hilangkan 474 Suara Calon Anggota DPD


NATAR0Jika pada puluhan TPS lainnya di Provinsi Lampung terjadi kasus surat suara tertukar, lain lagi yang terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya 474 suara calon anggota DPD tidak direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Sehingga, selain merugikan calon juga pemilih dari tiga TPS di Desa Negararatu yang sudah memberikan hal pilihnya.

Pada rapat pleno PPK Natar yang merekap suara DPD, Jumat (18/4)  mencatat, terdapat tiga TPS di Desa Negararatu yang perolehan suara calon anggota DPD kosong sama sekali alias tidak ada angkanya. Ketiga TPS tersebut yakni TPS 13, 22 dan 24. Dalam rapat tersebut, Ketua PPK Natar Sulaiman Abdullah mengatakan, ketiadaan suara DPD pada ketiga TPS tersebut berasal dari PPS Desa Negararatu. 

“Jika ingin dipersoalkan seharusnya pada rapat pleno PPS yang merekap suara DPD di tingkat desa. Kebetulan pada pleno PPS tidak ada saksi calon DPD yang hadir sehingga tidak ada yang mempersoalkan,” ujarnya.

Karena kasus ini janggal dan berbeda dengan kecurangan-kecurangan rekap suara lainnya, SHmelakukan investigasi ke Desa Negararatu pada Jumat (18/4) siang. Setelah berkeliling lebih dari sejam, akhirnya SH bertemu dengan Ketua KPPS TPS 22 Rohim. 

Kepada SH, Ketua KPPS memperlihatkan form C-1 TPS 22 yang sudah diisi berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS yang dipimpimnya. Tercatat 127 suara sah, 71 suara tidak sah dengan DPT sebanyak 188 pemilih. 

“Jadi warga kami mencoblos calon DPD dan malah tidak ada yang tidak memilih. Hanya karena ketidakmengertian dalam mencoblos maka banyak suara yang tidak saha,” ujar Rohim polos.

Bahkan, lanjut Rohim, setelah beres penghitungan suara di TPS pada Rabu malam itu juga, kotak suara, surat suara dan perlengkapan lainnya langsung dibawa ke PPK atas perintah PPK dan dikawal polisi. Bahkan rapat pleno PPS pada Kamis (10/4) digelar di kantor Kecamatan Natar. 

“Kata PPK surat suara dan kotak tidak tidak kondusif jika dibawa ke balai desa termasuk rapat pleno PPS,” lanjut Rohim seraya mengakui Siti Farida, istri kepala Desa Negararatu merupakan caleg dari PDIP untuk DPRD kabupaten.

Selain ke TPS 22, SH juga melakukan investigasi untuk mendapatkan form C-1 dari TPS 13 dan 24. Akhirnya melalui saksi dari sebuah parpol, form C-1 TPS 13 diperoleh dari anggota KPPS TPS 13 dan 24. Ternyata dari form C-1 tersebut juga ada perolehan suara calon anggota DPD. Misalnya di TPS 13 diperoleh angka 186 suara sah, 85 suara tidak sah, 50 tidak memilih dan DPT sebanyak 321 pemilih. Begitu pula di TPS 24 diperoleh angka 161 suara sah, 4 suara tidak sah, 3 tidak memberikan suara dan DPT 168 pemilih. 

Anggota Panwaslu Lampung Selatan Titik Sutriningsih yang dikonfirmasi SH terkait penghilangan suara pemilih ini berjanji akan mengusut kasus ini. “Kami belum menerima laporan dari Panwascam Natar. Kasus ini akan kami usut karena PPK-nya bisa dipidana jika menghilangkan suara pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya,” janji Titik.

Sementara Tuti W Malano salah satu calon anggota DPD yang suaranya tidak direkap dari tiga TPS di atas mengaku, sangat dirugikan. “Ini tidak bisa dibiarkan. Kami sudah banyak dirugikan. Sudahlah suara saya banyak dikurangi di pleno PPS dan PPK, ada pula penghilangan di tiga TPS. Saya minta Panwaslu mengusut dan mempidanakan PPS dan PPK yang melakukan kejahatan ini,” pintanya. 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “PPK Hilangkan 474 Suara Calon Anggota DPD

  1. Ray Tan
    April 21, 2014 at 2:13 am

    Harus di usut. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *