Polri Tidak Bisa Sembarangan Tangkap Buronan Century di Negara Lain


mabes-polri-serahkan-hartawan-aluwi-ke-kejagung_20160422_181443Mabes Polri kini masih memburu dua buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Century yang kini bersembunyi di luar negeri.

‎Dua buronan yang diburu itu yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.

Sementara satu buronan yang baru dipulangkan dari Singapura minggu lalu yakni Hartawan Aluwi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan kedua buronan itu adalah terpidana yang sudah didukung oleh Pengadilan Negeri, dan eksekutornya ialah kejaksaan.

Menurut Boy, yang menjadi masalah ialah memulangkan buronan dari luar negeri dibutuhkan kerjasama dan sinergi yang baik.

“Bisa kejaksaan sendiri yang melakukan kalau memang ada akses untuk melakukan upaya pengembalian. Tapi kenapa selama ini Polri memakai jalur Interpol karena itu kerjasama dengan ratusan negara sejak 1954. Itu dimanfaatkan pula oleh KPK, BNN dan Kejaksaan,” tutur Boy, Kamis (28/4/2016).

Mantan Kapolda Banten ini meminta publik bersabar pasalnya upaya-upaya pemulangan bara buronan tengah diupayakan dan itu butuh lobi tingkat tinggi serta waktu yang cukup lama.

“Ini tidak bisa Polri sendiri harus kerjasama dengan pemegang otoritas disana. Kita tidak bisa sembarangan menangkap disana, bukan kita gagah-gagahan tangkap orang di negara lain. Tapi perlu koordinasi dengan otoritas disana,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.

Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.

Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.

Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabahBank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.

Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.

Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. ‎Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012. ( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polri Tidak Bisa Sembarangan Tangkap Buronan Century di Negara Lain

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 28, 2016 at 10:53 pm

    ya jelas dong kan Negara Lain itu Berdaulat ? Polisi hanya bisa menangkap orang yang tidak mampu atau tidak mempunyai Kekuatan, contoh seperti Sengkon Karta dan Jessica kan ?

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *