JAKARTA,- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Mabes Polri harus segera menjawab tudingan dugaan rekayasa kasus terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.
Hal ini disampaikannya menyusul pernyataan resmi Wakil Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Untung Yoga Ana bahwa Polri tak memiliki bahwa Polri tak memiliki call data record antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja-Ary Muladi, rekan Anggodo Widjojo, terdakwa kasus upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi dan percobaan penyuapan pimpinan KPK.
“Jangan berhenti sampai pernyataan bahwa CDR Ade-Ary tidak ada. Harus ada penyelidikan lebih lanjut soal dugaan rekayasanya,” ujar Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2010) di Jakarta.
Bukti rekaman, dan juga rekaman closed circuit television (CCTV), menjadi bukti yang membuat kedua pimpinan lembaga antikorupsi tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, baik Bibit dan Chandra tengah berusaha mengungkap skandal Bank Century yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun. Di sisi lain, lanjut Bambang, KPK harus menunjukkan kewenangannya dalam mengusut tuntas skandal Century.