Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Barbuk Rupiah-Dolar AS


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap tujuh pembuat uang palsu pecahan rupiah dan dolar. Mereka ditangkap beserta barang bukti ratusan juta rupiah dan ribuan dolar palsu.

“Kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan,” kata Kapolres Bogor Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, Rabu (8/7).

Roland merinci uang palsu yang turut diamankan yakni pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000 dan uang palsu pecahan US$100 sebanyak 92 lembar.

 

Selain itu, 15 lembar bahan uang palsu pecahan dolar, satu buah printer, satu buah mesin pencetak uang, dan bahan-bahan pewarna untuk pembuatan uang palsu.

Roland mengatakan menangkap sejumlah pelaku di daerah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pengembangan pihaknya menangkap pelaku lain di wilayah Pabuaran Residen, Kota Tangerang, Banten.

Para pelaku terdiri dari pria dan wanita. Pelaku pria antara lain berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (51). Sedangkan pelaku wanita berinisial ESR (47), NPN (55), dan RF (48).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan. Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” ujarnya.

Menurut Roland, para pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan dengan membuat uang palsu. Tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Roland.( CNN / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *