Perkara Jiwasraya, Kejagung Periksa Pengelola Saham Benny Tjokro


Kejaksaan Agung memeriksa pengelola saham tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, Senin (30/3/2020).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. “Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Lisa Anastasia. Ketiganya karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Senin.

Selain ketiga orang tersebut, penyidik meminta keterangan staf admin reksadana perusahaan Benny Tjokro, PT Hanson Internasional, Rita Manurung. Baca juga: Belum Lengkap,

Berkas 3 Tersangka Kasus Jiwasraya Dikembalikan ke Penyidik Penyidik juga memeriksa sekretaris perusahaan tersangka Joko Hartono Tirto, PT Maxima Integra, Mariane Imelda. Total ada 17 saksi yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya pada Senin hari ini.

Dari 17 saksi, tiga orang nominee turut dimintai keterangan. Nominee merupakan orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham.

Hari mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan dalam rangka memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan penuntut umum kepada penyidik. Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Ketiga tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

“Juga dalam rangka untuk memenuhi petunjuk penuntut umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung,” tuturnya. Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.( kPS / im )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *