Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek Senilai Rp 5 Triliun


Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini telah melakukan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dalam kasus Jiwasraya. Total sebanyak 134 produk reksadana yang diselesaikan senilai Rp 5 triliun.

“Dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk ( + 99%) dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp. 5.840.973.582.733,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (7/4/2020).

Hari mengatakan penyidik juga terus melakukan pemeriksaan berulang terhadap sejumlah saksi. Hal ini dilakukan, mengingat banyaknya pertanyaan yang perlu digali dari keterangan saksi.

“Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” ucapnya.

Hari menjelaskan saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu: Fund Manager PT. GAP Capital Akbar Kuncoro, Direktur PT. GAP Capital Soeharto, Direktur PT. GAP Asset Management Muhammad Karim dan Sekretaris PT. Maxima Integra Mariane Imelda.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *