Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Selidiki


Kejaksaan Agung mengungkapkan, satu orang yang juga ikut menjadi perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, diduga meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.

Menurut Ali, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kabar tersebut.

“Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal.”

“Baru saya pastikan bener meninggal enggak,” kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia itu.

Hal yang pasti, imbuh Ali, seseorang tersebut bukan oknum yang berasal dari pihak Kejaksaan.

“Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini.”

“Bukan (dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa,” ucapnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Karena, bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan berkas perkara milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kepada jaksa penuntut umum.

Hal itu terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM.”

“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Nantinya, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Agung dalam waktu 7 hari.

Menurut Hari, JPU akan memutuskan apakah berkas perkara itu telah memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak.

“Penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari.”

“Untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Kalau dinyatakan lengkap istilahnya P21,” jelasnya.

Sebaliknya, menurut Hari, jika berkas perkara jaksa Pinangki belum dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyempurnaan dalam waktu paling lama 14 hari.

“Kalau masih perlu ada penyempurnaan atau tidak lengkap, maka akan diberitahukan kepada penyidik dalam waktu 7 hari.”

“Kemudian penyidik akan menerima pengembalian berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum,” terangnya.

Diduga Terima Rp 7 Milliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan menelusuri transaksi ataupun pembelian barang yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari, dalam kurun waktu akhir 2019 hingga 2020.

Menurut Hari, hal itu untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh jaksa Pinangki dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

“Kalau ini dugaannya adalah pencucian uang, maka akan dicari barang atau apapun yang diduga dibeli atau didapat dari hasil uang yang diterima diduganya tahun 2019 akhir hingga 2020.”

“Kalau perolehannya di tahun sebelumnya, tentu penyidik tidak akan melakukan itu,” papar Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dalam kasus ini, Hari menyebut Jaksa Pinangki diduga mengantongi sebesar 500 ribu USD atau Rp 7 milliar yang diberikan oleh Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki penggunaan dana tersebut oleh jaksa Pinangki.

“Masih dalam proses penyidikan.”

“Tetapi sudah berulang-ulang kami sampaikan, diduga uang yang senilai 500 ribu USD diterima oleh oknum jaksa PSM,” paparnya.

Mobil BMW Disita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, mobil mewah berjenis BMW X5 yang disita oleh penyidik baru dibeli jaksa Pinangki pada tahun 2020.

“Kemarin penyidik berhasil mengamankan satu mobil BMW series X5 yang diduga dibeli tahun 2020.”

“Dan itu atas nama yang bersangkutan,” kata Hari di Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Hari mengatakan, mobil tersebut dibeli sendiri oleh jaksa Pinangki.

Menurutnya, uang yang digunakan diduga kuat berasal dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

“Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu?”

“Karena mobil itu dibeli di tahun 2020, sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Hari menambahkan, mobil itu telah diamankan oleh penyidik untuk barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mobil BMW X5 langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tuturnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-undang  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Selidiki

  1. Perselingkuhan+Intelek
    September 4, 2020 at 9:26 pm

    Meninggal atau diBunuh ??? beda loh……ini sudah salah satu Tanda si Djoko Tjandra bakal lepas, Bukti Hidup dilenyapkan

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *