MA dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai fungsi pengawasan di Mahkamah Agung masih belum optimal. Hal tersebut dinilai berdampak pada masih terdapatnya praktik korupsi yang melibatkan para hakim dan pegawai pengadilan.
“Institusi pengadilan belum steril dari praktik mafia hukum,” kata Emerson, di kantornya, Minggu 3 Agustus 2014.
Dia mencontohkan, kasus suap advokat Mario Bernado dengan pegawai MA, Jodi Supratman, terkait pengurusan perkara di MA. ICW juga mencatat ada enam hakim Pengadilan Tipikor yang turut tersandung kasus korupsi.
Enam hakim tersebut antara lain; Kartini Marpaung (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang); Asmadinata (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Palu); Heru Kisbandono (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak); Pragsono (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang); Setyabudi Tejocahyo (Hakim Pengadilan Tipikor Bandung); serta Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung).
Selain itu, menurut Emerson, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah, sikap MA yang tidak menghiraukan rekomendasi Komisi Yudisial yang tidak menghukum para hakim yang membebaskan Sudjiono Timan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“MA tidak menghiraukan pertimbangkan KY untuk memberi hukuman empat hakim yang memvonis bebas Sudjiono Timan,” kata dia.