Pembahasan Peluang Mendapatkan Status Legal


Philadelphia, Dalam waktu dekat akan ada perubahan peraturan keimigrasian Amerika Serikat yang patut diperhatikan komunitas Indonesia dan untuk alasan ini 11 Agustus lalu Paroki St.Thomas Aquinas bekerja sama dengan ADROP (Augustinian Defenders of the Rights of the Poor) Immigration Law Clinic menghadirkan David E. Piver, Esq. seorang pengacara imigrasi guna membahas dan menginformasikan kebijaksanaan keimigrasian terkini. 
 
Pengacara yang juga seorang professor dari Villanova University ini mengungkapkan bahwa peraturan keimigrasian Amerika Serikat rumit, beliau menghimbau agar diaspora Indonesia mewaspadai pihak tertentu yang memanfaatkan kerumitan ini. Saat ini ada enam butir ketentuan keimigrasian yang memungkinkan seseorang dapat memperoleh legalitas. Yang pertama adalah Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) yang berlaku sejak Agustus tahun lalu, ditujukan bagi mereka yang tiba di Amerika sebelum berusia 16 tahun dan telah tinggal dinegeri ini terus menerus selama 5 tahun serta tidak berusia lebih dari 31 tahun per 15 Juni 2012. Piver menghimbau agar diaspora Indonesia memanfaatkan kesempatan ini dan bagi orang tua yang belum bersurat tidak perlu khawatir akan terungkapnya status imigrasi mereka jika mengajukan DACA bagi anak-anaknya. Status legal juga dapat diperoleh seseorang dengan cara sponsor berdasarkan ikatan keluarga (family based PR sponsorship). Seorang yang telah memperoleh kewarganegaraan Amerika dapat mensponsori orang tua, pasangan, anak, saudara kandung dan tunangannya. Sedangkan pemegang kartu hijau (green card) hanya dapat mensponsori pasangan dan anak-anak berusia dibawah 21 tahun.

Sdr.Satrio Dari KKI Membantu Menterjemahkan

 
David E. Piver juga menyampaikan adanya kebijaksanaan keimigrasian baru bagi mereka yang pernah tinggal melebihi ijin yang diberikan (over stay) yang dahulu harus menunggu selama 10 tahun diluar Amerika Serikat sebelum dapat disponsori oleh pasangannya, dengan butir I-601A “Stateside Waiver”, proses penantian 10 tahun  dapat dipersingkat dengan syarat pemohon tidak pernah melakukan tindak kejahatan seperti penggunaan dokumen perjalanan palsu untuk masuk ke Amerika Serikat dan terlibat dalam tindak pidana lainnya yang ada dalam catatan kepolisian. Sedangkan bagi mereka yang telah menjadi korban kejahatan yang berlangsung di Amerika Serikat, dapat mengajukan U-Visa untuk mendapatkan status legal. Piver memberikan contoh jika anda bekerja disebuah toko dan toko itu dirampok, anda berhak mengajukan U-Visa. Seorang hadirin mengajukan pertanyaan apakah beliau dapat mengajukan visa ini untuk peristiwa perampokan yang dialami dan menyebabkannya harus dilarikan kerumah sakit 5 tahun lalu, Piver mengatakan beliau dapat membantu dan mengusulkan agar korban membuat perjanjian untuk konsultasi dengannya. Syarat mendapatkan U-Visa ini adalah jika korban bersedia dan tidak takut untuk memberikan keterangan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

David E. Piver Menyimak Pertanyaan Hadirin

 
Peluang untuk dapat tinggal secara legal di Amerika Serikat juga dapat ditempuh dengan jalur permohonan suaka tetapi sejak tahun 2005, berdasarkan Country Report, tidak mudah bagi seseorang untuk memanfaatkan jalur ini. Namun demikian permohonan suaka masih dapat dipertimbangkan atas dasar sexual orientation atau political opinion. Last but not the least, seseorang yang telah diperintahkan untuk meninggalkan Amerika Serikat yang populer dengan ejekan ‘sudah depor’ dikalangan diaspora Indonesia Philadelphia masih dapat mengajukan permohonan tinggal dinegeri ini secara legal dengan cara Reopen a Final Order of Removal.
 
Demikian pembahasan yang disampaikan David E. Piver, Esq. kepada sekitar 50-an diaspora Indonesia yang berlangsung di Aquinas Centre. Pengacara yang telah berpengalaman 21 tahun ini menghimbau agar imigran Indonesia mewaspadai pihak tertentu yang dalam komunitas Hispanik dikenal dengan julukan ‘notarios’ dan  sebutan ‘translator’ atau ‘travel agent’ pada komunitas Chinese yang mengaku dapat membantu mendapatkan status legal secara mudah karena kedekatan mereka dengan pejabat imigrasi Amerika Serikat. Juga perlu diketahui bahwa proses permohonan status legal atas butir-butir yang disebutkan ditangani berdasarkan ‘case by case’, artinya keputusan dari permohonan yang diajukan dapat berbeda satu dengan yang lainnya.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *