NU Bolehkan Pernikahan Dini atau Kawin Gantung


Persoalan pernikahan atau perkawinan antara pria dan wanita yang masih di bawah umur alias anak-anak juga menjadi pembahasan serius di kalangan Ulama, Kiai dan peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32 di Makassar. Malah, Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah memutuskan membolehkan pernikahan dini tersebut.

“Kawin gantung (mengikat) antara dua manusia, lelaki dan perempuan yang masih kecil atau di usia yang secara agama atau syar’i dimaksudkan agar saat mereka dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masa’il Diniyyah Waqi’iyyah, KH Syaufuddin Amsir, dalam keterangan persnya di Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat (26/3/2010).

Syaifuddin menerangkan, kawin gantung adalah mengawinkan dua anak manusia yang masih berusia anak-anak, 6 hingga 7 tahun, baik perempuan dan laki-laki atas kesepakatan orang tua masing-masing. Diakuinya, selama ini tidak ada batasan yang menerangkan soal batas usia perkawinan, namun sebaiknya perkawinan dilakukan saat pasangan itu berusia baliq.

“Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris dan pemberian nafkah, menurut sebagian ulama. Sementara soal bersetubuh bagi keduanya harus menunggu sampai kuat disetubuhi,” jelasnya. Dalam kawin gantung seperti itu, lanjut Syaifuddin, bila kedua pasangan ini menginjak umur balig atau dewasa dan sudah merasa tidak cocok, makanya jalan bagi keduanya bisa menempuh perceraian atau talak. Syaifuddin menambahkan, walau persoalan ini telah diputuskan di tingkat bahtsul masa’il, tapi akan dibahas serta difinalisasi melalui sidang pleno kembali.(detikforum)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *