Nasib Eks Tim Mawar Kini: Masuk Gerindra, Anggota DPR, Anak Buah Prabowo


 

Pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar sebagai anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan telah menuai protes. Sebenarnya bagaimana nasib para anggota eks Tim Mawar di masa kini?

Kabar yang terbaru hingga Selasa (29/9/2020), dua eks anggota Tim Mawar yang masuk Kementerian Pertahanan adalah Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Brigjen TNI Yulius ditunjuk menjadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Adapun Tim Mawar sendiri dikenal sebagai kelompok tentara yang beroperasi menculik para aktivis pada 1997 hingga 1999. Sebanyak 11 prajurit ABRI telah dihukum penjara oleh pengadilan militer, namun itu dulu.

Sebelas anggota Tim Mawar telah dijatuhi hukuman lewat pengadilan militer. Putusan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta diputus pada 6 April 1999 oleh Ketua Mahmilti II Jakarta Kolonel CHK Susanto. Nomor putusannya adalah PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999.

Sebelas anggota Tim Mawar tersebut kemudian mengajukan banding pada 11 April 1999. Pada 24 Oktober 2000, putusan banding Mahmil Agung keluar.

Di luar 11 anggota Tim Mawar itu, ada pula Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, yang pada era 1997 adalah Komandan Grup IV (Sandi Yudha)/Kopassus, grup yang anggotanya mengisi Tim Mawar.

Berikut adalah kabar para anggota Tim Mawar:

1. Chairawan: Asisten Khusus Prabowo

Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan kini disebut sebagai eks Komandan Tim Mawar. Dulu, dia adalah Komandan Grup IV/Kopassus. Chairawan tak ikut dijatuhi hukuman Mahmiliti II.

Dulu, saat Kopassus dipimpin Prabowo Subianto, dia berpangkat kolonel. Kini dia adalah mayjen purnawirawan. Komandannya yang dulu, yakni Prabowo Subianto, telah menjadi menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Chairawan sendiri tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional Gerindra.

 

Eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan kembali mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk membuat laporan resmi terhadap pemberitaan majalah Tempo.Eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan (Lamhot Aritonang/detikcom)

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, Chairawan resmi menjadi Asisten Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) pada 6 Desember 2019. Penunjukannya tertuang dalam Keputusan Menhan Nomor KEP/1869/M/XII/2019 tentang Pengangkatan sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan.

2. Bambang Kristiono: Wakil Ketua Komisi I DPR

Bambang Kristiono adlah Komandan Tim Mawar. Lewat putusan Mahmilti II Jakarta pada 6 April 1999, dia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dan dipecat dari ABRI.

Pria kelahiran Purwakarta, 25 Desember 1960, ini lantas ikut mengajukan banding bersama 10 anggota Tim Mawar lainnya. Dia menjadi satu-satunya terdakwa yang bandingnya ditolak. Dia tetap dipecat dari ABRI.

 

Wakil Ketua Komisi I Bambang Kristiono (situs www.dpr.go.id)Wakil Ketua Komisi I Bambang Kristiono (situs www.dpr.go.id)

Pada 2016, dia menjadi Dewan Pembina Partai Gerindra sampai sekarang. Pada 2019, dia berhasil melenggang ke Senayan dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) II. Bambang Kristiono kini menjadi Wakil Ketua Komisi I DPR.

3. FS Multazhar: Kasatwas Unhan

Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar adalah Wakil Komandan Tim Mawar. Pada putusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999, FS Multhazar dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun upaya bandingnya diterima, dia dipenjara 3 tahun tanpa pemecatan.

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, pada 2007, dia menjabat Komandan Kodim 0719/Jepara dengan pangkat letkol.

Berdasarkan situs Kementerian Pertahanan dan PPID TNI, dia menjadi Kepala Bagian Pengamanan Biro Umum Setjen Kemhan pada 2012. Pangkatnya sudah kolonel.

Pada 2016, dia menjadi Staf Khusus KSAD. Selanjutnya, pada 27 Mei 2020, dia dilantik menjadi Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan (Kasatwas Unhan). Pada 2020, dia tercatat sudah berpangkat brigadir jenderal (brigjen) TNI.

Nama Fausani Syahrian Multhazar kadang juga ditulis sebagai Fauzambi Syahrul Mutazhar.

4. Nugroho Sulistiyo Budi: Staf Ahli di Kemhan

Berdasarkan keputusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Budi dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun putusan banding memberi hukuman 2 tahun 10 bulan tanpa pemecatan.

Dilansir situs resmi TNI, Nugroho Sulistyo Budi, yang telah berpangkat letnan kolonel inf, dilantik sebagai Komandan Kodim 0733-BS Semarang pada 4 September 2009.

Masih dari situs resmi TNI, 2 Februari 2020, Nugroho Sulistyo Budi sudah berpangkat brigjen TNI.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/92/I/2020 tanggal 31 Januari 2020, Nugroho pindah jabatan dari Agen Madya pada Staf Ahli KaBIN Bidang Sosbud BIN menjadi Staf Ahli Bidang Politik Kemhan.

5. Yulius Selvanus: Direktur Kepala di Kemhan

Berdasarkan putusan Mahmilti II Jakarta, Kapten Inf Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun putusan banding menyatakan hukuman 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan untuk Yulius.

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom 2 Maret 2018, nama Yulius Selvanus ada dalam Surat Keputusan Nomor Kep/196/III/2018. Saat itu, Yulius sudah berpangkat brigadir jenderal.

Brigjen Yulius Selvanus, yang sebelumnya menjabat Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau, kemudian menjabat sebagai Staf Khusus KSAD.

Selanjutnya, Yulius melanjutkan ‘tour of duty‘. Dia menjadi Direktur Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan. Penunjukan jabatan itu termuat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan, diteken Presiden Jokowi pada 23 September 2020.

6. Untung Budi Harto: Sestama BNPT

Putusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 menyatakan Kapten Inf Untung Budi Harto dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun putusan banding tahun 2000 menyatakan Untung dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.

Pada 2007, Untung menjabat Komandan Kodim 1504/Ambon dengan pangkat letnan kolonel.


Pada 14 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan 
detikcom, terbitlah Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1675/VIII/2020. Tertera nama Untung Budiharto berpangkat mayjen TNI sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).Dilansir situs Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Untung Budiharto yang berpangkat brigadir jenderal dilantik menjadi Sekretaris Utama BNPT.

7. Dadang Hendra Yuda: Dirjen Pothan Kemhan

Putusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 memvonis Kapten Inf Dadang Hendra Yuda dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tanpa pemecatan. Putusan banding tahun 2000 menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.

Pada 2007, Dadang mengemban jabatan Komandan Kodim 0801/Pacitan. Dilansir situs Kementerian Pertahanan, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/613/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 membawa Dadang mengemban jabatan Kepala Biro Umum Sestama BNPT, setelah sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT. Dadang berpangkat kolonel infanteri.

Pada 23 September 2020, terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi Bernomor 166/TPA/Tahun 2020. Lewat Keppres itu, Dadang Hendrayudha yang telah berpangkat brigjen TNI diangkat menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.

8. Djaka Budi Utama

Keputusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 memvonis Kapten Inf Djaka Budi Utama dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tanpa pemecatan. Putusan banding tahun 2000 menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.

Tahun 2007, Djaka menjadi Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) 115/Macan Lauser.

Lewat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1240/XI/2018, sebagaimana diberitakan detikcom pada 29 November 2018, Djaka Budhi Utama sudah berpangkat brigadir jenderal. Djaka dirotasi dari Danpusintelad menjadi Waaspam KSAD.

9. Fauka Noor Farid: Gerindra

Keputusan Mahmilti II Jakarta tahun 1999 memvonis Kapten Inf Fauka Noor Farid dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tanpa pemecatan. Tahun 2000, terbit putusan banding yang menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.

Dilansir Antara dari berita 23 Maret 2019, dia dikatakan sempat menjadi Komandan Kelompok Khusus Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Fauka kemudian menjadi fungsionaris Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto. Dia sempat menjadi Ketua Bidang Pendayagunaan Aparatur Partai.

Pada kerusuhan 22 Mei 2019, nama Letkol (Purn) Fauka Noor Farid sempat disebut-sebut banyak orang. Soalnya, nama Fauka sebelumnya muncul dalam aduan eks Komandan Tim Mawar Brigjen (Purn) Chairawan kepada Dewan Pers. Dalam aduannya terhadap majalah Tempo, Chairawan meminta majalah tersebut meminta maaf kepada dirinya dan Fauka Noor Farid. Chairawan sendiri mengaku Fauka merupakan mantan anak buahnya saat dia masih aktif di Kopassus TNI Angkatan Darat. Fauka juga merupakan mantan anggota Tim Mawar.

10. Sunaryo

Putusan Mahmilti II Jakarta pada 1999 memvonis Serka Sunaryo dengan hukuman 1 tahun penjara tanpa pemecatan. Putusan Banding pada tahun 2000 tidak mengubah vonis itu.

11. Sigit Sugianto

Putusan Mahmilti II Jakarta pada 1999 memvonis Serka Sigit Sugianto dengan hukuman 1 tahun penjara tanpa pemecatan. Putusan banding setahun sesudahnya menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta.

12. Sukadi

Putusan Mahmilti II Jakarta pada 1999 memvonis Sertu Sukadi dengan hukuman 1 tahun penjara tanpa pemecatan. Putusan banding setahun sesudahnya menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta itu.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Nasib Eks Tim Mawar Kini: Masuk Gerindra, Anggota DPR, Anak Buah Prabowo

  1. Nelangsa
    October 1, 2020 at 3:24 am

    @prabowo: Siap Presiden!

Leave a Reply to Nelangsa Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *