Narkoba, Korupsi, Dan Terorisme Harus Dihukum Mati


JAKARTA] Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, pengedar narkoba, korupsi, dan terorisme tidak boleh mendapat pembebasan bersyarat.

Pelaku ketiga jenis tindak pidana itu harus mendapat hukuman berat, bahkan  hukuman mati. Karena akibat perbuatan dari tiga tindak pidana itu sangat luas menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Menurut pendapat saya, dalam RUU KUHP nanti masalah narkoba, korupsi, dan terorisme harus mendapat hukuman berat, bahkan hukuman mati. Pemerintah tidak boleh lagi memberikan pengampunan atau pembebasan bersyarat seperti yang terjadi dengan ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby,” kata Akhiar pada diskusi bertema “Revisi RUU KUHP” bersama  Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Selasa (11/2).

Menurut Akhiar, pembebasan bersyarat atas pelaku kejahatan narkoba Schapelle Leigh Corby telah membingungkan masyarakat, karena langkah itu mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Walau dari sisi hukum pidananya tidak ada yang dilanggar. Karena itu,  ia menyarankan kepada DPR yang akan membahas RUU KUHP agar  untuk kasus narkoba, korupsi, dan teroris tidak perlu ada pembebasan bersyarat.

“Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme. Karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini,” katanya.

Menurutnya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba tersebut.

Selain itu, seharusnya ada penegasan hukum apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat tersebut.

Menurutnya, penegasan hukum itu  harus merujuk pada KUHAP.

Artinya setelah menjalani hukuman  dua pertiga penjara, apakah sudah tepat bagi kasus narkoba itu diberikan bebas bersyarat. [L-8]

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Narkoba, Korupsi, Dan Terorisme Harus Dihukum Mati

  1. james
    February 11, 2014 at 11:08 pm

    yang menjadi Persoalan itu adalah Siapa Yang Berani Menjalankan Hukuman Matinya ?? di penjara Kerobokan saja masih Panjang Antrian Yang Di Hukum Mati tapi sampai hari ini masih belum Dilaksanakan, maka Koru[ptor, Narkoba dan Teroris tetap saja Semakin Subur dan Berani di Indonesia, Negara Indonesia semakin dirugikan terus menerus tuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *