MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara”.
Uji UU diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan Pancasila dikategorikan sebagai pilar kebangsaan.
MK berpendapat, karena putusan itu, program sosialisasi empat pilar bangsa oleh MPR harus dihentikan karena dianggap menyesatkan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat tidak tepat.
“Merujuk isi yang terkandung Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pancasila adalah sebagai dasar,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, membacakan pertimbangan putusan.
Seusai persidangan, kuasa hukum TM Luthfi Yazid menyambut baik putusan ini. Dia mengatakan dengan putusan in,i tidak ada lagi istilah pilar karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Dengan putusan ini, empat pilar kebangsaan sudah berakhir dan Pancasila bukan lagi sebagai pilar, tetapi dipertegas sebagai dasar negara,” kata Lutfi.
sdh berkali2 PANCASILA diuji dan dihianati,tp berkali2 pula PANCASILA tegak kembali,sejarah mencatat berapa kali PANCASILA ditinggalkan dg mencoba filosofi komunis,syariah agama, nasionalis….tetapi tetap saja yg cocok dg bansa kita hanya PANCASILA…maka pantaslah klo PANCASILA disebut SAKTI..barang siapa yg akan meruntuhkan nilai2 PANCASILA, MRK AKAN RUNTUH DG SENDIRINYA..berbanggalah bangsa Indonesia yg mengamalkan PANCASILA sebab dg mengamalkan PANCASILA akan terjadi kerukunan ,saling menghormati dan bermartabat
tapi pada kenyataan nya hari-hari ini adalah Para Pejabat Pemerintahan yang sekarang ini sudah sama sekali Mengabaikan Fungsi dan Saktinya Pancasila, Korupsi saja sudah Merusak dan Menginjak Pancasila karena Merugikan Menyengsarakan Pancasila, perpecahan dengan adanya Tawuran Bentrokan antar Suku/Warga itu juga menandakan bahwa Melemahnya Pancasila, perbedaan antar Agama masih terlalu banyak terjadi persengketaan itupun menandakan bahwa Pancasila Tidak Dilaksanakan dengan benar sebagai Dasar Negara Indonesia, jadi pengamalan Pancasila sudah Bias dari Garis Jalurnya sehingga seolah-olah Tidak Ada Pancasila lagi
maka semakin banyak Golongan yang menghendaki Merubah Pancasila bahkan Menggantinya dan dengan sendirinya adalah Rakyat sendiri yang Dirugikan dan Mengalami Kesengsaraannya, Kemerdekan masih terlalu jauh untuk dapat dirasakan oleh Rakyat
james komen anda jaka sembung bawa golok ..fals..
Komeng, komen kamu Jaka Gemblong bawa Arit……pales …