Miranda Ancam Penjarakan Wartawan Metro TV


MANTAN Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tersulut emosinya saat seorang wartawan Metro TV melontarkan pertanyaan tentang dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda pada 2004. Miranda mengancam akan memenjarakan wartawan tersebut.

“Eh, kamu dimasukin penjara loh,” katanya sambil mengacungkan jari ke wajah si wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5).

Hari ini Miranda bersaksi untuk lima politisi PDI-P yang menjadi terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan, yakni Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, dan Poltak Sitorus.

Pertanyaan yang membuat Miranda emosi adalah ketika ia disebut melihat secara langsung pembagian cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. “Kemarin saksi mengatakan bahwa Ibu (Miranda) melihat pemberian cek tersebut. Apakah benar?” tanya wartawan Metro TV itu.

“Siapa saksi yang mengatakan seperti itu?” hardik Miranda. “Kamu mau saya masukin penjara ada kata-kata seperti itu. Wartawan enggak bisa loh seperti itu,” ucapnya.

Ia lalu mengancam akan melaporkan si wartawan kepada atasannya. “Kamu dari mana? Dari Metro? Nanti saya bilang sama bosnya Metro TV karena kamu bisa dipenjara karena ngarang-ngarang. Jangan ngarang-ngarang ya, Dek,” kata Miranda lagi.

Miranda juga menasihati si wartawan agar lebih berhati-hati dalam melontarkan pertanyaan. “Kamu masih muda, jadilah wartawan yang baik,” katanya.

Ary Malangjudo

Menurut catatan Kompas.com, dana dalam bentuk cek perjalanan diberikan Ary Malangjudo kepada empat politisi DPR, yaitu Dhudie Makmun Murod (F-PDIP), Endin Sofihara (F-PPP), Hamka Yamdu (F-PG), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). Keempatnya lalu membagikan cek perjalanan itu kepada anggota yang lain.

Ary adalah mantan Direktur Umum PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS. Dalam kesaksiannya di muka majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2010), Ary menjelaskan, dirinya pernah dimintai tolong untuk memberikan sejumlah bingkisan kepada sejumlah anggota DPR pada 7 Juni 2004. “Saya dimintai oleh Bu Nunun ke ruangannya, di mana di sana saya dimintai untuk menyerahkan sejumlah bingkisan kepada sejumlah anggota Dewan,” ujarnya.

Ary mengakui, saat menyerahkan bungkusan itu kepada sejumlah anggota Dewan, ia tidak mengetahui isinya. Ia baru tahu isi bungkusan itu keesokan harinya.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka dan empat orang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor. Namun, hingga kini pula KPK belum berhasil menghadirkan Nunun yang mengaku menderita sakit lupa berat dan menetap di luar negeri untuk berobat. KPK masih mencari keterkaitan Nunun Nurbaeti dan Ary Malangjudo dengan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Inilah Pengakuan Miranda soal Nunun

MIRANDA Goeltom membantah jika dikatakan dekat dengan Nunun Nurbaeti, istri wakil mantan Kepala Polri Adang Darajatun. Menurut Miranda, ia hanya satu kali bertemu dengan Nunun pada empat tahun lalu.

“Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah kontak ya, dari dulu juga tidak pernah bertemu, tidak benar ada hubungan dekat,” ungkap Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/5).

Miranda bersaksi untuk para terdakwa mantan anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda pada 2004. Mereka adalah Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, dan Poltak Sitorus.

Dalam perkara ini, Nunun Nurbaeti disebut menyerahkan sejumlah cek perjalanan kepada para anggota DPR melalui Ary Malangjudo saat fit and proper tes DGSBI. Diduga, cek tersebut untuk memenangkan Miranda.

Sebelum bersaksi, Miranda juga mengatakan, ia tidak mengetahui keberadaan Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. Mantan calon Gubernur Bank Indonesia saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu juga membantah jika dikatakan memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR.

“Kalau boleh saya berteriak, nama kasus ini bukan kasus Miranda Goeltom. Saya tidak tahu TC (Travel Cheque). Saya tidak tahu pemberian TC. Saya tidak pernah suruh orang beri TC. Saya tidak pernah diminta anggota DPR memberikan TC,” paparnya.

Meskipun merasa tertindas karena namanya dikait-kaitkan dengan suap cek perjalanan, Miranda tidak kan menempuh upaya hukum tertentu. “Saya memercayai hukum akan berjalan baik. Saya tidak melakukan usaha apapun. Saya tidak coba menemui apapun, tidak menemui Agus Cindro, biarkan hukum berjalan, semua terbuka dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam kasus yang sama, Ary Malangjudo mengungkapkan kedekatan Miranda dengan Nunun Nurbaeti. Menurut Ary, hubungan Miranda dan Nunun cukup dekat. “Ketika saya diajak berkunjung ke kantor Ibu Miranda, Ibu Nunun membawa cucunya dan bawa suster dan kelihatannya mereka berkawan akrab. Karena beliau (Miranda) seorang Deputi Gubernur dikunjungi secara informal itu, buat saya itu hubungan istimewa,” kata Ary (9/5).

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *