MenpanRB Tjahjo Kumolo Ungkap Sejumlah Lembaga Pemerintah Dibubarkan, 10 Diantaranya akan Diumumkan


Sejumlah lembaga dibubarkan pemerintah diungkap oleh MenpanRB Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, adanya sejumlah lembaga pemerintah dibubarkan tersebut, akan segera diumumkan.

Dijelaskan Tjahjo Kumolo, ada 29 lembaga pemerintah dibubarkan dalam waktu dekat dan dan 10 diantaranya akan diumumkan.

“Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita umumkan,” ujar Tjahjo, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (19/11/2020).

Politikus PDI Perjuangan tersebut kemudian menyebut nama-nama beberapa lembaga yang akan dibubarkan.

Tjahjo mengatakan beberapa lembaga yang akan dibubarkan antara lain Badan Otorita Jembatan Suramadu, Badan Pengelola Haji, dan Badan Pengelola Usia Lanjut.

“Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur,” kata dia.

“Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Ada lagi, Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani,” imbuh Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengatakan 19 lembaga pemerintah lainnya baru akan dibahas pembubarannya ke DPR pada tahun depan.

Alasan baru dibahas tahun depan karena menyangkut Undang-Undang.

“Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR,” tandasnya.

Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dimatangkan.

Masih dikaji mengenai masalah integrasi lembaga yang akan dibubarkan tersebut.

“Saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada, “kata Donny kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui peraturan presiden.

Mekanismenya nanti Presiden akan mencabut Perpres tersebut dengan menerbitkan Perpres Baru.

“Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru,” jelasnya.

Donny menegaskan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih dimatangkan.

Yang pasti, menurutnya tujuan pembubaran tersebut adalah untuk perampingan birokrasi.

“Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian.”

“Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi, supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.

Menurut Moeldoko, banyak yang berspekulasi 18 lembaga yang akan dibubarkan Presiden Jokowi, salah satunya OJK.

“Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut Moeldoko, 18 lembaga negara yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sedangkan OJK adalah lembaga yang pembentukannya di bawah undang-undang.

“OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Moeldoko, OJK bukan bagian dari lembaga yang akan dibubarkan Presiden.

Meskipun demikian, menurut Moeldoko, semua lembaga sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya, sesuai peraturan atau undang-undang, terutama dalam menangani pandemi Covid-19.

“Tidak ada lagi ego sektoral,” ucapnya.

Sebelumnya, santer isu akan dibubarkannya OJK oleh pemerintah dan DPR, dan fungsi pengawasan perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia.

Isu pembubaran OJK muncul setelah adanya skandal Jiwasraya, serta kurang berjalannya program

Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Menpan RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres.”

“Yang di bawah undang-undang belum kesentuh,” ungkap Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, lembaga mana saja yang akan dibubarkan tersebut saat ini masih ditelaah.

Masih dipilah lembaga-lembaga yang layak dibubarkan, sehingga kerja pemerintah lebih efisien.

“Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi.”

“Agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi.”

“Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal,” tuturnya.

Pengkajian, menurut Moeldoko, dilakukan untuk menentukan nasib lembaga-lembaga tersebut setelah dibubarkan.

Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

“(penggabungan) Itu salah satu pertimbangan,” terangnya.

Moeldoko menjelaskan sejumlah pertimbangan Presiden yang akan membubarkan 18 lembaga negara.

Di antaranya, menurut mantan Panglima TNI itu, Presiden mempertimbangkan masalah fleksibilitas dalam bekerja.

“Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Presiden memikirkan struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi,” beber Moeldoko.

Selain itu menurut Moeldoko, Presiden juga mempertimbangkan masalah adaptasi.

Artinya menurut Moeldoko, perlu adanya adaptasi dalam struktur pemerintahan dalam menghadapi perubahan dunia yang cepat.

“Yang ketiga lebih bersifat sederhana, agar kalau punya karakter-karakter seperti itu diharapkan nanti akan memiliki kecepatan,” jelasnya.

Karena menurut Moeldoko, Presiden menilai kompetisi ke depan bukan antara negara besar dan kecil, tapi negara yang cepat dengan yang lambat.

“Karena Presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang di mana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang.”

“Sekarang adalah negara cepat itu yang menang.”

“Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif, responsif, dan fleksibel tinggi, maka speed-nya tinggi,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal merampingkan atau menghapus 18 lembaga dan komisi.

Hal itu ia sampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

“Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Presiden.

Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.

“Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya.”

“Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi?” Tuturnya.

Menurut Presiden, dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.

Karena, menurut Presiden dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.

“Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin, sehingga bergeraknya menjadi cepat.”

“Organisasi ke depan kira-kira seperti itu.”

“Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat.”

“Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, enggak,” paparnya. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tjahjo Kumolo Ungkap Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan” ( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *