Kronologi Ditangkapnya Kasubdit Kasasi Perkara Perdata MA oleh KPK


Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong usai menerima suap Rp 400 juta.

Suap tersebut diberikan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Icshan Suaidi melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE).

Berikut kronologis penangkapan Andri:

– Icshan menyerahkan uang Rp 400 juta kepada sopirnya agar diantar ke Awang di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang.

– Di Hotel Atria, Awang menyerahkan uang yang dimasukkan dalam paper bag kepada sopirnya Andri.

– Pukul 22.30 WIB, penyidik KPK menangkap Awang dan sopirnya Ichsan di parkiran Hotel Atria.

– KPK kemudian bergerak ke rumah Andri di kawasan Gading Serpong.

– KPK menemukan uang Rp 400 juta dan uang dalam satu koper.

– KPK menangkap Andri, bersama sopir dan seorang petugas keamanan perumahan tempat Andri tinggal.

– KPK menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Karet, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Andri, Awang, dan Ichsan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kronologi Ditangkapnya Kasubdit Kasasi Perkara Perdata MA oleh KPK

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 13, 2016 at 9:23 pm

    ayo KPK berantas terus itu Koruptor meski di MA sendiri ada, wajib di basmi habis

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *