KPK: Pendaftar Haji Tidak Perlu Setor Uang


 Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang.

“Jadi uang itu dipegang oleh si pendaftar untuk dikelola sendiri,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Johan mengatakan, bunga yang dihasilkan dari penyetoran uang haji cukup besar dan pengelolaannya tidak transparan. Untuk tahun 2010, katanya, buka setoran haji mencapai Rp 1 triliun.

“Karena dari analisa waktu, Rp 40 triliun, kalau enggak salah, dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010, bunganya sekitar Rp 1 triliun. Dari hasil kajian, direkomendasikan pendaftar haji tidak perlu setor,” kata Johan.

Johan juga mengatakan bahwa hasil kajian ini sudah disampaikan kepada Kementerian Agama. Tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Penyelidikan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tersebut.

“Ya diselidiki, diduga ada penyimpangan di situ. Apa itu, ini sedang diselidiki,” ujarnya.

Johan menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.

KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, KPK bisa meningkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangkanya.

Terkait penyelidikan dana haji, hari ini KPK meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR. Adapun Komisi VIII merupakan mitra kerja Kementerian Agama.

Seusai dimintai keterangan, Jazuli mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diurus Kementerian Agama selama ini banyak kekurangannya. Salah satunya, yang berkaitan dengan tabungan haji.

“Pelaksanaan haji itu harusnya kita berkaca seperti umpamanya di Malaysia kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji ini bisa bekerja maksimal,” kata Jazuli.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi VIII DPR pernah mengusulkan undang-undang pembentukan badan haji dengan harapan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya. “Supaya lebih fokus, supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan lebih bagus ke depannya,” ujar Jazuli.

Sebelumnya, terkait penyelidikan yang sama, KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hasrul Azwar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *