KPK Minta Jokowi Tarik Draf RUU KUHP dan KUHAP


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dapat membuktikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Jika sudah dilantik, pihak lembaga antirasuah itu meminta Jokowi menarik draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas di DPR periode 2014-2019.

Pasalnya, menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, ketika mencalonkan diri sebagai presiden beberapa waktu lalu, Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla sudah menandatangani komitmen agar menentang upaya pelemahan KPK.

“Ada tujuh butir yang tercantum dalam komitmen. Di butir kedua yakni menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, ini konteksnya dengan RUU KUHAP KUHP. Implementasi dari butir dua ini, maka siapapun presiden terpilih nantinya seyogyanya menarik kembali dari DPR,” kata Adnan kepada wartawan.

Menurut Adnan, komitmen ini juga sudah dibahas bersama Kepala Bappenas. Sebab nantinya akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke depan.

“Maka mestinya siapa pun presiden terpilih nanti mencabut draf tersebut karena KPK jelas-jelas menolak,” kata Adnan.

KPK menilai draf RUU KUHP/KUHAP tersebut memuat poin-poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Draf RUU KUHP/KUHAP ini dijadwalkan untuk kembali dibahas mulai dari awal oleh DPR periode 2014-2019. Pembahasan RUU ini oleh DPR periode 2009-2014 dihentikan setelah menuai kritik sejumlah pihak.

Hal lain yang diingatkan KPK kepada presiden terpilih adalah komitmennya untuk patuh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Sejauh ini, menurut Adnan, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menjalankan butir-butir dalam Konvensi UNCAC, terutama mengenai korupsi di sektor swasta.

“Kita tahu bahwa korupsi di sektor swasta belum diatur, juga terkait kekayaannya belum diatur. Itu yang diharapkan tertuang dalam RPJMN yang sedang disusun Bappenas,” imbuhnya. (Edwin Firdaus)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “KPK Minta Jokowi Tarik Draf RUU KUHP dan KUHAP

  1. james
    August 11, 2014 at 12:49 am

    ya Tarik dan Batalkan saja RUU KUHP/KUHAP itu karena itu adalah Perbuatan Bajingan DPR untuk elindungi diri dari KPK karena mereka semua Korupsi !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *